
SAMPANG – Hasil penelusuran Panita Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tata kelola Migas tehadap Direktur PT SSS, PT GSM dan PT SMP, Senin (6/6) kemarin masih belum membuahkan hasil yang konkret. Sebab, ketiga direktur BUMD tersebut tidak transparan saat dimintai klarifikasi terkait temuan Pansus.
Tidak transparannya ketiga direktur tersebut membuat Pansus mengambil langkah lain untuk mengetahui rekam jejak dan legalitas tiga BUMD tersebut. Bahkan Pansus akan mendatangi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly untuk menanyakan legalitas tiga PT itu. Sebab, sampai saat ini aspek legalitasnya masih belum diketahui. Bahkan kegiatannya tidak sesuai dengan amanat Perda. “Kami terpaksa harus datang ke Menkumham untuk menanyakan legalitas ketiga PT tersebut, biar semuanya menjadi jelas,” tegas Ketua Pansus Moh Nasir, Senin (6/4).
Kata Nasir, pemanggilan terhadap ketiga Direkur PT itu hanya untuk meminta keterangan dari mereka sebagai bahan sinkronisasi data yang diperoleh Pansus tarkait kepemilikan saham yang ada di tubuh BUMD. “Pemanggilan terhadap jajaran BUMD saat ini hanya bersifat klarifikasi terkait kepemilikan saham PKPRI serta proses pembentukan PT yang berbentuk BUMD,” katanya.
Menurut Nasir, keterangan yang disampaikan pihak PKPRI terkait kepemilikan saham di tubuh PT SSS jauh berbeda dengan keterangan yang disampaikan Direktur PT SSS. Sebab, dalam keterangannya menununjukkan kepemilikan saham PKPRI tidak ada. Namun, PT SSS mendapatkan dividen yang dijadikan bukti setoran kepemilikan saham terhadap PKPRI. “Dari pengakuan Direktur PT SSS bahwa PT SSS terbentuk pada tahun 2008 dan penyetoran dividen kepada PKPRI pada tahun 2012,” ucapnya.
Dikatakan, PKPRI menyetor saham kepada PT SMP senilai Rp 20 juta, sedangkan di PT GSM Rp 22 juta meskipun ada perubahan di RUPS menjadi Rp 32,224.000.000. Namun, lanjut Nasir, ketika ditanyakan dasar perubahan RUPS tersebut, Direktur PT GSM menyampaikan tidak ada. Oleh karena itu, yang dilakukan BUMD selama ini menunjukkan tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada. “Seharusnya kalau ada perubahan RUPS, ada dasar yang ditunjukkan kepada Pansus. Namun, perubahan RUPS itu tidak ada,” jelasnya.
Dari pengakuan ketiga Direktur PT tersebut, pengelolaan Migas di Sampang jika dirupiahkan, setiap hari menghasilkan Rp 170 juta. Sementara pemerintah mendapatkan keuntungan Rp 17 juta setiap hari. “Sebelum PT SMP bermasalah, mereka rajin menyetor kepada Pemkab. Namun, sejak bermasalah pada tahun 2013 sampai sekarang masih belum diketahui larinya hasil pengelolaan Migas tersebut, makanya Pansus harus membongkar itu,” imbuhnya.
(RIDWAN/LUM)