SUMENEP – Salah satu dari 10 poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati maupun Wali Kota adalah menaikkan syarat dukungan dari tiga atau empat persen menjadi 8,5 persen.
“Tentu itu menjadi ujian berat calon independen untuk Pilkada hari ini. Sebab syarat dukungan itu bertambah, dari 3 atau 4 menjadi 8,5 persen,” kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa.
Untuk Sumenep sendiri, kata Malik syarat dukungan itu dari 3 persen menjadi 6,5 persen dari jumlah penduduk. Sehingga setiap pasangan calon (paslon) harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Sumenep atau menganto-ngi sebanyak 78 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”Selain itu, mereka juga harus menyetorkan foto kopi KTP, termasuk harus menyertakan surat pernyataan dukungan,” tambahnya
Menurut pria yang menjabat sebagai Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga itu, menjelaskan bahwa jumlah dukungan sebanyak 78 ribu orang itu sesuai dengan draf Peraturan KPU (PKPU) menyangkut pencalonan perseorangan. ”Karena jumlah total penduduk Sumenep sekitar 1 juta 200 ribu orang, maka yang harus dipenuhi calon independen sekitar 78 KTP atau setara 6,5 persen,” terangnya
Malik menjelaskan bahwa untuk Pilkada sebelumnya, calon independen hanya mengantongi dukungan sebanyak 3,5 persen, namun tahun ini persayaratan itu menjadi 6,5. ”Jadi, dukungan bagi calon independen tahun ini naik 50 persen dari pelaksanaan pilkada tahun 2010 lalu,” ung-kapnya.
Malik menemabahkan, syarat dukungan calon bupati independen tersebut diserahkan ke KPU satu bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik, yakni Desember 2015 mendatang. Nantinya KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan terkait kebenaran dukungan yang diserahkan calon perseorangan.
“Syarat dukungan itu harus tersebar dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, minimal persebaran dukungannya di 14 kecamatan,’’ ungkapnya.
Ditanya soal proses tahapan Pilkada, kata Malik pihaknya sampai saat ini masih belum bisa berbuat banyak, termasuk me-lakukan tahapan pilkada. Sebab, hingga saat ini PKPU masih belum selesai dibahas. ”Informasi yang kami terima, saat ini masih dalam tahap pengajuan di Komisi II DPR RI. Kalau tidak ada hala-ngan bulan ini sudah selesai,” tukasnya.
(JUNAEDI/SYM)