JAKARTA – Keberhasilan Polri menangkap artis AA dan mucikari Robby Abbas alias Obbie atau RA (32) menguak fakta-fakta baru dalam bisnis prostitusi artis dan model top nasional. Yang terbaru, sejumlah anggota DPR dan pengusaha diduga pernah menjadi kliennya. RA yang membawahi 200 pekerja seks komersial (PSK) membandrol artisnya dengan tarif Rp 80-200 juta.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD DPR, Junimart Girsang memastikan, anggota dewan yang terbukti memakai jasa PSK bakalan dipecat.
Kasus pelacuran kelas atas ini terbongkar pada Jumat (8/5). Petugas Polres Jakarta Selatan menangkap RA dan artis berinisial AA di salah satu hotel berbintang lima di Jakarta Selatan. Dalam pengakuannya, RA mengaku memiliki banyak klien dari kalangan pejabat hingga pengusaha. “Iya anggota DPR, ya beberapa kalangan lainnya,” kata tersangka RA di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Namun saat ditanya apakah pelanggan memakai pengaman atau kondom saat berhubungan, pria yang biasa disapa Obbie ini enggan menanggapinya. Dia mengaku tidak tahu semua hal yang menyangkut PSK di dalam kamar. “Kalau detail itu saya tak tahu. Nggak tahu pakai atau tidak,” ujarnya.
RA mengatakan, dia harus harus melakukan rapat lebih dulu dengan pelanggan sebelum menyewa PSK. Setelah itu, pelanggan memilih PSK lewat foto. “Fotonya di dalam HP bukan katalog. Mereka tunjuk mau yang ini dan itu (artis atau model),” tutupnya.
Sementara itu, Junimart Girsang meminta kepolisian segera melaporkan anggota DPR yang kedapatan kerap menyewa PSK yang dikelola mucikari RA. Sehingga, BK bisa langsung mengambil sikap tegas terhadap anggota dewan ‘nakal’ tersebut. “Kalau memang terbukti segera laporkan ke Kehormatan Dewan. Maka kami akan lakukan investigasi. Sesuai dengan Undang Undang MD3. Jadi, saya berharap segera laporkan biar bisa kita proses,” katanya.
Junimart menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang MD3 apabila ada anggota dewan yang melanggar kode etik, maka anggota dewan tersebut akan diproses oleh pihaknya setelah itu dibawa ke Komisi tempat anggota dewan itu bernaung. Tahap akhir, yakni anggota dewan tersebut akan langsung dipecat. “Karena UU MD3 seperti itu, kami pecat langsung,” tegas dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan pelacuran sulit dihilangkan selama lapangan kerja masih sulit didapatkan. “Ini kan dari zaman adam sudah ada prostitusi. Tinggal bagaimana mencegah dan menjadikan ini suatu tatanan yang tidak menganggu masalah secara publik,” kata Fadli Zon di DPR, Senin (11/5).
Lebih jauh, Fadli mengatakan untuk mencegah prostitusi yang dipromosikan melalui media online diperlukan revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rencananya, kata Fadli, revisi UU ITE akan dibahas pada masa sidang keempat 2015 DPR yang akan dibuka pada 18 Mei 2015. “Mungkin dalam UU perlu ditambah masalah ini, terutama ITE yang akan direvisi. Jadi pencegahan dan penindakan dari aparat yang ada. Ini kan mungkin termasuk cyber crime, polisi harus tingkatkan kewaspadaan alert,” kata dia.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyerahkan proses penyelidikan ke Mapolres Jaksel. “Nanti penyidik yang akan selidiki, ini akan terus dikembangkan,” ujar Buwas kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Terkait dugaan pejabat tinggi hingga anggota DPR yang menjadi klien RA, dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi terlebih dahulu. “Jangan ngomong begitu, ini kan baru pengakuan tersangka, nanti dikembangkan lagi (penyelidikannya), jangan berasumsi begitu. “Ini kan harus diselidiki dulu, harus ada bukti, apakah pihak tersebut menjadi klien atau tidak,” sambungnya.
(GAM/ABD)