
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan terhadap upaya penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi miliknya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Novel menuntut ganti rugi materiil dan dan imateriil sebesar Rp 1 miliar rupiah. Namun jumlah ganti rugi tersebut bukan dalam bentuk uang tunai dan bukan untuk kepentingan pribadi Novel.
Praperadilan ini merupakan permohonan kedua setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan untuk penangkapan dan penahanannya. Gugatan pra-peradilan pertama ini akan disidang pada 25 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tim kuasa hukum Novel yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengatakan, ganti rugi Rp 1 miliar itu diarahkan untuk membiayai kampanye antikorupsi.
Salah satu anggota Taktis Revan Tambunan mengatakan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim menggangu tugas Novel sebagai penyidik KPK. “Kami minta kepolisian membiayai pendidikan antikorupsi,” kata Revan kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Ganti rugi tersebut diminta untuk diarahkan pendidikan antikorupsi di lima daerah yakni kampanye dan pendidikan pemberantasan korupsi di Kota Bengkulu, Kota Makassar, Kota Kupang, Kota Kotawaringin Barat, dan Kota Jayapura.
Pemanfaatan dana ganti rugi tersebut diminta dikelola langsung oleh kepolisian dengan supervisi KPK.
Penggeledahan di kediaman Novel dilakuan tiga penyidik Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Prasetyono dan Ajun Komisaris Besar Polisi TD Purwantoro dan Komisaris Suprana pada 1 mei 2015 lalu.
Sebanyak 25 jenis barang pribadi Novel disita seperti telepon seluler, laptop, fotocopy kartu keluarga, fotocopy sertifikat hak guna usaha, fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB), foto copy pelunasan kredit pemilikan rumah, dan barang-barang pribadi lainnya.
Barang-barang tersebut dinilai tim kuasa hukum tidak berhubu-ngan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel. Terbukti pada Kamis (7/5) lalu penyidik mengembalikannya dengan disertai Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.
Praperadilan tetap diajukan meski barang-barang sudah dikembalikan. Tim kuasa hukum dan Novel menilai tetap merasa perlu untuk mengajukan praperadilan dengan dua pertimbangan.
Dua pertimbangan tersebut adalah pengembalian barang sitaan itu justru menunjukan ada yang salah dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Selain itu penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar hukum sehingga merugikan Novel, baik secara materiil maupun imateriil.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menanggapi santai ajuan gugatan prape-radilan Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan. Bareskrim yang jadi objek tergugat, kata Waseso, sudah sangat siap. “Tidak ada masalah, biasa saja. Kita siap,” kata Budi di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Mantan Kapolda Gorontalo itu menyebut kasus Novel dan BW merupakan perkara ringan. Bahkan ke dua kasus itu, kata dia, bisa ditangani oleh penyidik polsek. “Sebenarnya kasusnya Pak BW, Pak AS (Abraham Samad), kasusnya Novel polsek saja sudah cukup,” ujarnya.
Lebih jauh, Waseso mengatakan berkas kasus Novel sudah rampung dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Berkasnya kini sedang dipelajari jaksa peneliti Kejagung. “Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap,” ujar Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Kombes Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Seperti diketahui, Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Baik Novel maupun BW menggugat Bareskrim. Novel, tersangka kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet, bahkan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan aset. Novel menyerahkan gugatan pertamanya ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 4 Mei, sementara gugatan keduanya hari ini.
Sedangkan BW mengajukan praperadilan Kamis pekan lalu, juga ke PN Jakarta Selatan. BW yang dijadikan tersangka mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi, menggugat Kabareskrim dan Kapolri.
(GAM/ABD)