
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Probolinggo, tinggal hitungan hari lagi. Dekatnya waktu pemilihan, nampaknya calon Kepala (cakades) mulai tebar pesona dan tak mau kehilangan waktunya untuk mengenalkan dirinya kepada pemilih dengan memanfaatkan pemasangan atribut pilkades berupa gambar.
Silaturrohman, salah satu cakades asal Desa Sekarkare Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, mengatakan dirinya sudah mencalonkanm diri dalam pilkades tahun ini. Dirinya mengaku optimis akan mendulang suara untuk menjadi calon pemenang.“Pastilah mas, untuk calon kades semuanya ingin menang dalam pemilihan nantinya,” terangnya kepada wartawan, Minggu (14/6).
Upaya yang dilakukan agar dukungan, menurut dia, dalam pilkades harus maksimal dan terus melakukan upaya pendekatan untuk pengenalan dirinya kepada masyarakat “Kalau tidak dikenal dahulu, mana pemilih bisa tahu dan mengerti,”ucap Silaturrohman.
Selain itu, pendekatan secara personal maupun media, kata Silaturrohman, terus dilakukan dalam semua langkah agar perolehan suara tetap tercapai asalka teknik politik yang dipakai tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.”Yang harus dilakukan tidak menyimpang dari asas demokrasi bangsa ini,” tegasnya.
Ia mengaku mengenalkan dirinya kepada masyarakat dengan melakukan pemasangan atribut berupa gambar fotonya karena dengan teknik tersebut dinilai lebih efektif diketahui pemilih.“saya optimis menang dalam pertarungan pilkades,”kata Silaturrohman.
Melihat banyaknya atribut cakedes yang terpasang, Asisten Tata Praja Pemkab Probolinggo, Slamete Riyadi, mengatakan, pemasangan atribut calon memang tidak dipermasalahkan dalam pilkades. Namun yang perlu diperhatikan oleh para cakades, gambar yang dipasang tidak ada kampanye hitam.
“Atribut yang terpasang tidak boleh menjelekkan salah satu calon lainnya yang sama-sama maju dalam pilkades,” tegasnya.
Dalam gambar yang dipasang juga tidak boleh melakukan unsur ajakan, sebelum masuk tahapan kampanye kaarena dinilai mendahulu stard kampanye.”Kalau hanya memasang gambar saja tidak masalah, yang penting ijinnya jelas,” kata Slamet Riyadi.
Slamet Riyadi menambahkan, pilkades secara serentak ini sudah diatur dalam Perda Nomor 01 tahun 2015 tentang, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepada desa, dan diatur dalam undang-undang desa Nomor 06 tahun, 2014 tentang desa.“Semoga pilkades nantinya bisa berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada kendala apapun,”paparnya.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)