BANGKALAN – Adanya fakta mengenai ijazah palsu yang dimiliki pejabat publik, membuat Kemenpan bertindak tegas. Mereka mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah. Namun, surat tersebut hingga kini belum sampai ke daerah Pamekasan.
Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut bertujuan pemalsuan ijazah agar dilakukan investigasi lebih lanjut. Bahkan, jika terbukti menggunakan ijazah palsu, Kemenpan meminta agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan mengaku belum menerima surat edaran yang dimaksud. Belum diketahui secara pasti keberadaan surat edaran kepada lembaga tersebut. Namun, diperkirakan dalam waktu dekat SE itu akan diterimanya.
“Kami masih belum menerima tentang SE ijazah palsu yang dimaksud Kemenpan,” kata Kepala BKD Bangkalan, Roosli Soeliharjono saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dalam Surat Edaran tertanggal 1 Juni 2015 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, agar menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri.
Kemenpan juga meminta para Bupati/Walikota agar menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian agar lebih teliti dalam memeriksa berkas pemeriksaan. Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian seperti rekrutmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya. Bahkan, ada wacana penarikan gaji jika terbukti memakai ijazah palsu.
(MOH RIDWAN/RAH)