JAKARTA, koranmadura.com -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan Saluran TV5 Monde ASIE. Keputusan ini dibuat setelah KPI menemukan bahwa televisi itu menayangkan adegan persenggamaan dan adegan wanita telanjang yang menampakkan payudara.
“Penghentian itu diputuskan dalam Rapat Pleno KPI Pusat, setelah melakukan kajian dan pemantauan terhadap muatan televisi yang disalurkan lewat lembaga penyiaran berlangganan (LPB),” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily di Jakarta, Kamis (18/6).
Dia mengaku, KPI sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh LPB agar berhati-hati dalam menyiarkan konten TV5 Monde ASIE yang ditemukan banyak memuat tampilan tidak layak. Namun ternyata setelah surat edaran tersebut disampaikan, KPI kembali menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam saluran televisi yang berasal dari Perancis tersebut. “Diantaranya adegan persenggamaan dan adegan wanita telanjang yang menampakkan payudara,” ujar Lily.
Menurutnya, adegan persenggamaan ini muncul pada film “Hotel de la Plage” yang tayang 7 Juni 2015 pukul 17.00 WIB ini. Hal ini jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.
Diingatkan pula oleh Lily, selain wajib mematuhi P3&SPS, isi siaran juga wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Lily melihat, adegan dalam film tersebut berpotensi melanggar undang-undang penyiaran dan undang-undang pornografi. Pasal 36 ayat (5) huruf b Undang-Undang Penyiaran menyebutkan larangan bagi isi siaran untuk menonjolkan unsur cabul, de-ngan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Di samping itu, tambah Lily, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(GAM)