
BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Sapu Jagat Corruption Watch nekat memasuki areal kantor pemkab Bangkalan, Senin (28/7). Namun, aksi mereka mendapatkan rintangan besar. Mereka diusir oleh aparat kepolisian yang pada saat itu sedang berjaga di lokasi.
Pengusiran dilakukan karena aksi yang mereka gelar bertepatan dengan kegiatan halal bihalal yang menyebabkan suasana tidak kondusif. Seketika massa datang, kegiatan halal bihal pun langsung bubar. Kedatangan mereka hendak menyuarakan kepada Bupati Bangkalan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyangkut anggaran yang digunakan oleh 33 SKPD yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangkalan TA. 2014 Nomor: 24/S-HP/XVIII.SBY/07/2015, BPK RI menemukan diantaranya terdapat penyetoran kembali belanja pegawai peningkatan pelayanan kesehatan dari puskesmas kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp1.370.163.152, 75, dan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp18.956.642.163,00 kepada 33 SKPD tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang riil. Para demonstran menuntut penegak hukum di Bangkalan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami hanya ingin mengaspirasikan pendapat kami kepada Bupati Bangkalan. Pak polisi jangan halangi kami. Bupati harus tahu kinerja 33 SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran,” teriak Korlap Aksi Agung Puji Laksono, Senin (28/7).
Aparat tidak memberikan kesempatan tehadap aksi mereka untuk berorasi di areal kantor. Polisi mengusir puluhan massa tersebut dari lokasi. Polisi juga meminta perwakilan massa saja yang menyampaikan aspirasi kepada Bupati. Rupanya itu tidak ditanggapi oleh massa. Akhirnya, mereka memilih untuk berunjuk rasa di kantor DPRD Bangkalan dan melanjutkan ke Kejari Bangkalan.
Dalam kesempatan itu, mereka menuntut kepada DPRD Bangkalan agar membuat rekomendasi kepada Bupati Bangkalan terhadap temuan BPK tersebut. Menurut para demonstran, hasil temuan BPK tersebut bisa menjadi permulaan bukti telah terjadi indikasi korupsi di Kabupaten Bangkalan. Itu mengacu pada pasal 1 butir 14 KUHP tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selain itu, pasal 184 ayat 1 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebut audit investigasi dapat dijadikan sebagai bukti permulaan pada penyidikan tindak pidana korupsi.
“Karena korupsi adalah musuh bersama yang sudah tak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Selayaknya para oknum tersebut ditangkap. Aparat penegak hukum, terutama Kejari Bangkalan harus melakukan langkah-langkah hukum terkait Plt. Kepala Dinas Kesehatan TA. 2014 periode Januari s/d September yang telah lalai dalam melaksanakan tugas,” ucap orator aksi, Hairus Zaman, dengan suara lantang.
Pihaknya mendesak agar Kejari Bangkalan memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk pemerintah Kabupaten Bangkalan agar secepatnya melaksanakan rekomendasi dari BPK RI atas kelemahan yang telah ditemukan, karena ada rekomendasi kepada Bupati yang wajib diselesaikan selama 60 hari.
“Apakah DPRD sanggup tidak mendesak Bupati untuk melaksanakan itu. Sebab hal ini sangat mengecewakan ketika wakil rakyat belum membahas terkait masalah temuan BPK,” ledeknya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bangkalan Abdurrahman politisi yang menemui massa mengaku telah menerima permasalahan tersebut. Bahkan turut mengapresiasi masyarakat Bangkalan yang telah peduli terhadap kondisi yang terjadi di Bangkalan. Pihaknya berjanji akan mengawal setiap kasus yang berkaitan mengenai korupsi di Bangkalan.
“Dari dulu kita sepakat dan sepaham, di Bangkalan jangan ada korupsi. Kita pimpinan dan masyarakat pelosok sepakat untuk memerangi korupsi. Temuan di BPK, mari kita sama-sama kawal dan sampaikan ke aparat penegak hukum. Baik polri, kejaksaan, dan KPK,” ucapnya.
Sekretaris Komisi A, Mahmudi yang juga menemui massa sepakat menciptakan Bangkalan yang bersih. Kedatangan masyarakat ke DPRD merupakan bentuk motivasi terhadap kinerja. Tentunya, tuntutan tersebut akan dibahas dalam forum dan evaluasi kinerja Bupati.
“Kami belum membahs laporan BPK, setelah dipelajari akan merekom Bupati. Secara agenda, pembahasan itu akan dilakukan Agustus dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Bupati,” jelasnya.
(MOH RIDWAN/RAH)