Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang dinilai kontroversial dengan mengabulkan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan tersebut membuka kran politik dinasti yang selama ini sudah bersemayam di lingkaran pemimpin kepala daerah.
MK menilai bahwa pasal tersebut inkonstitusional dan bertetangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang intinya tidak boleh ada diskriminasi terhadap seluruh warga negara, termasuk dalam mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Seperti yang dipahami dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang sedang menjabat. Kemudian, MK menggungurkan ketentuan pasal tersebut sehingga memantik kepala daerah untuk mencalonkan sanak keluarganya, baik berhubungan vertikal maupun horizontal.
Sebelumnya, kehebohan mengenai petahana juga mengemuka ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 302/ KPU/VI/2015. Dalam SE KPU tersebut, substansiya juga hampir sama, yakni memberikan peluang bagi petahana untuk meju menjdi kepala daerah. Merespon SE KPU tersebut, ada tiga kepala daerah/wakil kepala daerah mundur agar keluarga mereka bisa maju dalam pilkada tahun ini. Mereka ialah Basyir Ahmad (Wali Kota Pekalongan), Mawardi Yahya (Bupati Ogan Ilir), dan Marudut Situmorang (Wakil Wali Kota Sibolga).
Keputusan MK tersebut menurut kacamata hukum memang dibanarkan agar tidak mendiskriminasi setiap warga negara. Dengan pembatalan pasal tersebut, setiap warga negara dapat bersaing secara demokratis dan dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Dengan pembatalan itu pula, hak-hak warga negara menjadi setara. Namun di sisi lain, pembatalan tersebut juga menimbulkan sisi negatif dimana calon dari sanak keluarga petahana (incumbent) memiliki peluang lebih besar. Pasalnya, mereka telah memiliki modal politik dari sanak keluarganya. Otomatis, mereka tidak terlalu bekerja keras untuk memperkenalkan diri ke publik.
Lebih dari itu, calon dari petahana berpotensi menjadi tangan kanan dari keluarganya untuk mengekalkan kekuasaan politik dinastinya. Artinya, seluruh kebijakan politik tidak bersumber dari visi dan misinya sendiri. Melainkan ada ‘penumpang gelap’ yang mempengaruhi kebijakan publik. Terlebih lagi jika kebijakan tersebut merubah kebijakan sebelumnya. Otomatis, tidak ada perubahan signifikan dalam melakukan berbagai kebijakan. Belum lagi jika ada kasus hukum yang membelit keluarganya. Bukan tidak mungkin sanak keluarganya akan menutup-nutupi agar tidak mengemuka ke ranah publik.
Stagnasi Demokrasi
Pengalaman dari politik dinasti yang dibangun oleh Ratu Atut di Provinsi Banten dan Fuad Amin di Bangkalan, Madura menjadi salah satu petanda bahwa dinasti politik dapat mengebiri proses demokrasi. Ini juga menandakan bahwa demokrasi di Indonesia masih berada dalam posisi transisi. Bahkan, kalimat dari Samuel Huntington (1993) bisa saja benar bahwa demokrasi itu sangat fluktuatif. Dengan kata lain, tidak ada sebuah negara yang menjamin bahwa demokrasi akan tetap stablil. Pasalnya, politik konservatif akan terus berkembang, yang berimplikasi pada terkikisnya demokrasi substansial.
Dalam sistem politik, terbangunnya dinasti politik merupakan cacat bawaan sejak lahir. Artinya, kepala daerah memang sudah menyaipkan diri untuk mengamankan politik kekuasaannya. Sementara di tengah-tengah masyarakat juga mengalami cacat bawaan baik dalam sistem ekonomi, dan politik. Rakyat didorong untuk memilih salah satu kontestan karena kekuatan uang. Selain itu, masyarakat yang masih konservatif, kerabat dari tokoh petahana masih dianggap sebagai peyelamat kebudayaan, politik, dan membangun perekonomian.
Tampilnya tokoh-tokoh instan polesan politik dinsti juga tidak lepas dari gagalnya partai politik dalam menyeleksi para pemimpin. Sirkulasi kekuasaan yang ada hanya tertuju kepada tokoh yang memiliki kekuatan kapital untuk berkuasa. Sementara regenerasi pemimpin potensial yang memiliki kualifikasi tidak tampak. Bisa jadi, mereka memang disingkirkan oleh lawan politiknya demi melanggengkan dinasti politiknya. Alhasil, mereka tidak berdaya dalam menembus birokrasi sehingga tidak punya kesempatan untuk memperbaiki negeri ini.
Dominasi dari dinasti politik demikian tidak hanya menjadi problem dalam menyeleksi pemimpin di daerah. Namun juga berpotensi membangkrutkan demokrasi di internal parpol. Parpol akan menjadi organisasi yang dikuasai oleh elit saja. Kecendeerungan ini juga akan mendominasi sumber-sumber daya alam potensial, dimana semua lapisan terkait dengan sistem ekonomi, politik, budaya, politik anggaran menjadi ladang privasi politik. Selain itu, dominasi dari dinasti politik akan memengaruhi kualitas pengambilan keputusan.
Kebijakan yang diambil oleh kepala daerah tidak lagi mengarah kepada proses rasionalitas instrumental. Tetapi didasarkan pada kepentingan-kepentingan tertentu untuk melanjutkan libido kekuasaan yang terkoneksi secara masif melalui dinasti tersebut. Hampir semua peralatan dan kekuatan pemerintah didorong untuk mengamankan politik dinastinya. Sementara keamanan publik menjadi terbengkalai. Disinilah dominasi politik dinasti membajak dan mengebiri proses-proses demokrasi.
Akhirnya, langkah MK membatalkan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi bagian dari petahan untuk mengekalkan dinasti politik. Langkah tersebut akan mengebiri dan memutus regenerasi kepemimpinan di daerah. Pemimpin daerah hanya akan disesaki oleh sanak keluarganya sendiri. Sementara calon potensial tidak pernah mengemuka ke ranah publik karena kalah bersaing dengan petahana. Pada akhirnya, sulit untuk mendambakan pemimpin lokal yang ideal dan tumbuh dari rakyat itu sendiri. [*]
Oleh: Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga dan Pegiat di Forum Kolumnis Muda Yogyakarta