SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sumenep, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk membuktikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah yang telah direkomendasikan.
Hal itu diminta setelah KPU Kabupaten Sumenep dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslih agar melakukan penetapan ulang DPT. Namun hanya menyanggupi untuk melakukan pencoretan atau penandaan terhadap sejumlah nama yang masuk dalam DPT namun bermasalah karena tidak adanya surat edaran (SE) dari KPU pusat.
Hanya saja, Panwaslih mengaku belum menerima hasil realisasi rekomendasi tersebut sesuai kesanggupan KPU. “Sejauh ini kami masih menunggu, dan meminta kepada KPU untuk membuktikan, apakah DPT bermasalah yang direkomendasikan itu betul-betul sudah dicoret dan ditandai atau masih belum,” kata Ketua Panwaslih Moh. Amin.
Menurut Amin, Panwaslih perlu tahu, dari 5.021 DPT bermasalah yang direkomendasikan pihaknya, ada berapa yang sudah dilakukan pencoretan dan penandaan, serta berapa yang tidak dipenuhi karena dianggap tidak memenuhi syarat. “Minimal ada berita acara di tiap desa yang telah melakukan pencoretan atau penandaan,” sambungnya.
Selain itu, dengan adanya bukti pemenuhan rekomendasi tersebut dari KPU, meski bukan penetapan ulang, untuk membuktikan data yang direkomendasikan pihaknya betul-betul valid atau tidak. “Karena, jika dari 5.021 DPT bermasalah, kemudian hanya ada sekitar 2.000 yang dicoret atau diberi tanda, berarti sekitar 3.000 yang abal-abal,” tandasnya.
Namun, ia mengaku yakin hasilnya tidak akan seperti itu. Pasalnya, semua data yang direkomendasikan itu sudah berdasarkan hasil kros cek di lapangan yang dilakukan pihaknya, baik oleh PPL maupun Panwascam. “Makanya kami tunggu bukti pemenuhan rekomendasi itu dari KPU,” tegas Amin.
Jika kemudian KPU ternyata tidak memberikan permintaan bukti pemenuhan rekomendasi tersebut, sambungnya, maka secara kelembagaan berarti KPU telah mengabaikan Panwaslih. Oleh sebab itu pihaknya akan meminta klarifikasi, dan akan menindak-lanjuti persoalan itu samapai kepada pihak di atasnya; Bawaslu Jawa Timur.
Sebelumnya, setelah dilakukan verifikasi terhadap DPT yang telah ditetapkan, Panwaslih masih menemukan banyak DPT, yaitu mencapai. Atas temuan tersebut, Panwaslih kemudian melayangkan rekomendasi kepada KPU agar ada penetapan ulang.
Hanya saja KPU tidak bisa melakukannya. Pasalnya di dalam Perturan KPU (PKPU) tidak diatur tentang tahapan penetapan DPT ulang. Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, Cuma hasilnya tetap. KPU tidak bisa melakukan penetapan DPT ulang karena tidak ada PKPU,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Sumenep, Rahbini.
(FATHOL ALIF)