
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Komisi B DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tradisional Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Rabu (28/10). Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan bedak kosong yang diperjual belikan oleh pemilik yang lama. Padahal statusnya bukan hak milik dan hanya hak pakai, serta mengkritisi kondisi yang semrawut.
Dari tanya jawab anggota Komisi B dengan beberapa pedagang disisi utara terungkap fakta yang menarik tentang pasar tradisional Mangunharjo. Mereka mengaku menempati bedak dengan harga sewa Rp.20 juta sampai Rp.50 juta kepada pemilik bedak yang lama.
Tidak cukup puas dengan jawaban para pedagang, para anggota dewan pun segera meluncur ke kantor UPT. Pasar Mangunharjo yang berada di depan pintu gerbang. Mereka lantas melakukan diskusi dan tanya jawab.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Sayifuddin, mengungkapkan telah menemukan adanya jual beli bedak yang dilakukan pemilik dengan harga yang mahal.
”Seharusnya pemerintah mengambil peran, jangan sampai diperankan seperti yang terjadi di area penjual burung disewakan sebesar Rp.25 juta sampai Rp.50 juta. Ini saya anggap sudah terjadi pembiaran. Kalau bisa tempat yang sepi pembeli harus ada penataan ulang yang baik,”tegasnya.
Pihaknya meminta UPT Pasar Mangunharjo untuk mendata ulang para pedagang yang menempati agar tidak dimanfaatkan dan diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Pedagang harus ditata ulang, dan bedak harus balik nama. Yang tidak ditempati harus dicabut hak pakainya. Kadang adanya oknum petugas pasar yang bermain. Saya minta ini harus dipertegas susuai prosedur. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kami siap memback up,”kata Saifuddin.
Disinggung mengenai pihak yang harus bertanggungjawab dengan kondisi tersebut, anggota Komisi B dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Titin Andriani, meminta agar sebisa mungkin tidak ada pindah tangan dari pemilik lama ke pemilik yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pasar Mangunharjo, Hariyanto, mengatakan pihaknya sudah melakukan perencanaan program untuk melakukan penataan ulang pedagang yang ada. Meski baru dua bulan menjabat, pihanknya optimis apa yang menjadi temua anggota dewan akan segera diperhatikan.
“Kami siap melaksanakan penataan pedagang, sambil berproses akan segera mengirimkan surat kepada pemilik bedak untuk meminta agar tidak memindah tangankan keberadaan bedak. Jika tidak diindahkan, kami siap melakukan tindakan sesuai aturan,”ucap mantan Kasi Operasional dan Ketertiban, Satpol PP Kota Probolinggo ini.
Keberadaan pasar Mangunharjo, lanjutnya, Dari penataan yang ada sebanyak 71 bedak, 22 bangunan semi permanen, 24 los, 1 tempat Pedagang Sepeda Motor (PDSM), 1 tempat area parkir dan toilet dengan MCK.
Sedangkan target pendapatan perhari dari restribusi sebesar Rp. 225 ribu sampai Rp.250 ribu. “Target pendapatan pertahun dari retribusi pasar sebesar Rp.56 juta, dan retribusi parkir sebesar Rp.17.895.000. Insyaala, target itu akan dicapai karena hasil itu dari tiga pasar, yakni pasar Mangunharjo, Gotong Royong dan Bermi di Kelurahan Sukabumi,”jelas Hariyanto,
Setelah puas melakukan diskusi, Ketua Komisi B, Roy Amran, memberikan kesimpulan dan rekomendasi agar UPT Pasar Mangunharjo tetap melakukan sosialisasi , inventarisasi pedagang terutama pemilik yang lama maupun yang meninggal.
“Cara yang terbaik jangan bertindak sendiri, harus dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bagian Hukum agar ada saling menguntungkan antara pedagang dan pengelola pasar.Yang penting aturan diperjelas,”terang politisi Partai Nasdem ini.
Yang paling penting, Komisi B meminta pengelola pasar untuk melakukan pemetaan ulang kepada para pedagang agar bisa berkontribusi untuk menjaga kebersihan pasar sehingga pembeli akan tertarik berkunjung.
“Kami akan back up, dan mengharap dalam penyusunan RAPBD 2016 yang akan disahkan dewan agar menganggarkan sesuai kondisi yang ada. Saya akan dukung agar bisa lebih maksimal, dan kalau anggran terpenuhi kinerjanya harus baik,”papar Roy Amran.
(M. HISBULLAH HUDA)