PROBOLINGGO, koranmadura.com – Pemerintah Kota Probolinggo, akhirnya memenuhi permintaan DPD Asosiasi LPM Kota Probolinggo. Hal itu dibuktikan dengan surat resmi Sekdakot, Johny Hariyanto, tertanggal 15 Oktober 2015.
“Ya, jawaban resmi Pemkot sudah kami terima. Hanya satu permintaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) tahun 2015, sebesar Rp. 225 juta harus ditunda pelaksanaannya tahun 2016 mendatang. Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menidaklanjuti jawaban tersebut,”ujar Ketua DPD Asosiasi LPM Kota Probolinggo, H. Hartono, kepada wartawan, Minggu (18/10).
Ia mengatakan, penundaan PPMK itu sangat dimaklumi oleh semua LPM yang ada di 29 kelurahan. Namun, pemkot akan tetap memenuhi tuntutan untuk mengganti pembiayaan yang dikeluarkan oleh LPM dalam pengerjaan sosialisasi PPMK kepada masyarakat, serta biaya lain untuk persiapan, perencanaan kegiatan atau pembuatan proposal, rencana kerja, foto copy, ATK dan lainnya.
“Yang penting Pemkot tetap konsisten dan bertanggungjawab untuk mensosialiasikan kepada masyarakat tentang pembatalan kegiatan PPMK 2015 secara langsung di kelurahan masing-masing,”tandas H. Hartono.
Begitu juga akses menghadap ke Komisi III DPR RI di Jakarta, kata H. Hartono, pihak Pemkot memberikan dukungan untuk menyampaikan seluruh permasalahan pelaksanaan PPMK yang terkendala dengan Surat Edaran Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 poin 9 disebutkan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, terkait bantuan hibah dan bansos.
“Secepatnya akan dilakukan koordinasi untuk bertemu Komisi III DPR RI di Jakarta. Insyaallah, optimis akan mendapat kepastian,”ucapnya.
Ketua FK –LPM Kecamatan Kademangan, Lukman Hakim, membenarkan semua LPM Kelurahan dan FK LPM Kecamatan telah mengetahui surat resmi dari Sekdakot, Johny Hariyanto. Surat tersebut mempertegas bahwa pemkot akan menyesuaikan kelembagaan LPM agar bisa menerima hibah PPMK.
“Aturan kelembagaan LPM seperti Perda Nomor 7 tahun 2001tentang Pembentukan LPM, Perwali Nomor 10 tahun 2015 tentang PPMK, dan Surat Keputuan (SK) penetapan pengurus LPMK, FK LPM Kecamatan dan DPD Asosiasi LPM,”terangnya.
Lebih jauh, semangat lahirnya LPM juga mendorong tumbuhnya demokrasi lokal dan pemberdayaan masyarakat merupakan roh dalam otonomi daerah. Jika berbicara pemberdayaan masyarakat, maka kata kuncinya adalah partisipasi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat merupakan esensi dasar dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Sekarang semua pihak yakin betul bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kota Probolinggo,”papar Lukman Hakim.
(M. HISBULLLAH HUDA)