
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Ketidakjelasan realisasi dana hibah Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) tahun 2015, sebesar Rp. 225 juta, akhirnya memantik kecaman keras dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se Kota Probolinggo.
Mereka melurug kantor Walikota Probolinggo, untuk meminta kejelasan pencairan dana hibah PPMK yang telah mendekati masa berlakunya dan tidak sesuai dengan rencana yang diatur oleh Pemkot Probolinggo. Selain itu, untuk menjaga nama baik LPM terhadap kepercayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.
Perwakilan LPM se Kota Proboliggo itu langsung diterima oleh Kepala Inspektorat, Tartib Gunawan, Kabag Hukum, Wahono, Sekretaris Bappeda, Heri Astuti beserta Kabid Fisik dan Prasarana, Bappeda Kota Probolinggo, Agus Rianto, di Gedung Shaba Bhina Praja, Kantor Walikota, Jum’at (9/10) kemarin.
Ketua DPD Asosiasi LPM Kota Probolinggo, H. Hartono, mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi LPM se Kota Probolinggo, telah meyepakati dan menghasilkan bahasan yang diajukan kepada Pemkot Probolinggo.
Diantaranya, masalah kejelasan kedudukan LPM bagi Pemkot Probolinggo, yang belum berani menyikapi atau bertindak seperti daerah lain terhadap pencairan dana hibah PPMK tahun 2015.
“Apabila memang jelas tidak bisa dicairkan oleh pihak lain,”sampai dengan 15 Oktober 2015, maka semua dokumen yang telah dibuat akan kami tarik semua untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan atau dipergunakan,”tegasnya.
Pihaknya meminta pertanggungjawaban Pemkot Probolinggo untuk mengganti pembiayaan yang telah dikelurahan oleh LPM dalam pengerjaan sosialisasi PPMK kepada masyarakat, serta biaya lain untuk persiapan, perencanaan kegiatan atau pembuatan proposal, rencana kerja, foto copy, ATK dan lainnya.
“Kalau itu yang terjadi, kami meminta Pemkot Probolinggo untuk menyampaikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pembatalan kegiatan PPMK 2015 secara langsung melalui media dan warga di kelurahan masing-masing,”tandas H. Hartono.
Tak hanya itu, program swakelola atau PPMK 2015 ini dibatalkan karena alasan kelembagaan LPM, kata H.Hartono, berarti semua hasil Musrenbang 2015 menjadi cacat hukum dan semua pertanggung jawaban diluar tanggung jawab LPM, tetapi ada ditangan Pemkot Probolinggo.
“Jika benar program swakelola atau PPMK 2015 ini tidak dapat dilaksanakan atau gagal, maka hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Probolinggo dalam hal ini Walikota akan berkurang. Demikian juga terhadap LPM yang merupakan kelembagaan yang dibentuk langsung oleh pemkot,”ucapnya.
Senada disampaikan, Ketua FK LPM Kecamatan Kanigaran, Ahmad Soleh, mengatakan, ketegasan pemkot Probolinggo ibarat tak mati dan hidup. Sebab kelembagan LPM telah dikebiri dan dilecehkan oleh karena Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.
“Kami sudah bersusah payah merencanakan dengan penuh komitmen. Itupun biaya kami ambilkan dari dana pribadi pengurus LPM karena sudah tidak bisa menerima biaya kurang baik terhadap pemkot. Apalagi Bappeda terkesan melarikan diri dari tanggung jawab,”tegasnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan dana itu cair hingga pengurus LPM menjadi bosan menanyakan hal itu. Lambannya pencairan dana tersebut seolah berbanding terbalik dengan kemauan dari Pemkot Probolinggo yang waktu itu mendesak agar secepat mungkin melengkapi berkas dalam bentuk proposal.
“ Nyatanya, hingga saat ini dana yang dijanjikan tak kunjung cair. Semua syarat sudah dipenuhi. Bahkan, kami rela meninggalkan pekerjaan sehari-hari untuk mengurus persyaratan tersebut. Sampai saat ini kami masih menunggu, jika cair ya syukur kalau enggak ya saya minta ganti rugi atas pengeluaran untuk persyaratan,” terang Ahmad Soleh.
Ahmad Soleh menghawatirkan dana hibah itu akan hangus jika tidak dicairkan tahun ini. Sebab, saat membuat proposal, berita acara verifikasi permohonan pencairan, surat permohonan pencairan hingga diterbitkannya Perwali Nomor 10 Tahun 2015 tentang PPMK.
“Ya memang masih ada sisa tiga bulan hingga Desember ini. Tapi saya tidak tahu apakah sebelum pergantian tahun dana sudah cair atau justru molor. Ketidakjelasan itu yang kami pertanyakan,” jelasnya.
Mewakili Pemkot Probolinggo, Kepala Inspektorat, Tartib Gunawan, meminta maaf adanya kelalaian dalam menyusun anggaran karena tetap berpedoman pada pasal 92, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Seharusnya mengikuti perkembangan regulasi yang terbaru, seperti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 poin 9 disebutkan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas, dan menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, maka disampaikan bahwa yang dimaksud dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
“Pasal 298 ayat 5 huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan syarat tambahan dimana penerima dana hibah adalah badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Ini sempat menjadi kegalauan daerah di kabupaten/kota di indonesia degan dianggarkannya di APBD. Audit sifatnya normatif yang sudah ditentukan oleh permendagri,” katanya.
Pihaknya berharap, keberadaan LPM karena basisnya pemberdayaan yang datang dari masyarakat, oleh dan untuk masyarakat diminta untuk bersabar menyikapi ketidakjelasan dan terlambatnya pencairan dana hibah PPMK tahun 2015.
”Hasil musyawarah ini akan kami sampaikan langsung kepada Walikota. Kami akan mengajak DPD Asosiasi LPM Kota Probolinggo beraudseni kepada Kementerian Dalam negeri di Jakarta. Kalau bisa secepatnya sebelum deadline waktu tanggal 15 Oktober 2015,”papar Tartib Gunawan.
(M. HISBULLAH HUDA)