
PAMEKASAN, koranmadura.com – Tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komando Distrik Militer (Kodim) 0826, dan Polri Kabupaten Pamekasan, mengamankan pasangan mesum di rumah kos yang ada di Jalan Bonorogo, Senin (2/11). Tim ini mengamankan enam pemuda yang terdiri dari pasangan mesum yang diduga beraksi 1 lawan 3 di kamar B2 dan 1 lawan 2 di kamar B3.
Masing-masing pasangan tersebut di antaranya, Umam (18) dan Imam Jalaluddin (27), asal Dusun Nagasari, Desa Palengaan laok, Kecamatan Palengaan, mereka diduga melakukan hubungan layaknya suami-sitri dengan Adista Nanda Farmahita (15), Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pasean, dan tidak menunjukkan identitasnya, di kamar B3.
Sementara pasangan lainnya berasal dari Surabaya, yakni Guntur (25) yang juga diduga bernostalgia dengan dua perempuan seksi, yakni Maya (23) dan Betrik (25), karena kondisi pakaian mereka kocar-kacir di kamar B2. Sehingga langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan Pemeriksaan.
“Ada enam pemuda-pemudi yang kami amankan kali ini. Mereka berpasangan di dalam kamarnya,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno pada awak media.
Kata pria dengan postur panjang itu, pasangan mesum itu terpaksa diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2014 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos, juga Peraturan Bupati (Perbup) nomer 18 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Diduga kuat mereka melakukan mesum karena bukan pasangan suami-istri.
“Katika dilakukan pemeriksaan, mereka tidak mempunyai hubungan yang sah dan mengakunya teman,” bebernya.
Satpol PP akan segara melakukan pemanggilan kepada pamilik rumah kos dan perangkat keluruhan termsuk RT untuk dimintai keterangan apakah pasangan yang diduga mesum itu melapor atau tidak saat membawa orang lain ke kamarnya.
“Karena di dalam Perbup itu diwajibkan penghuni kos melapor ke perangkat desa atau RT apabila ada temannya mau bermalam di kamarnya,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan mesum itu menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tidak senonoh tersebut. “Setelah ada kesepakatan tidak akan mengulangi lagi, kami langsung lepas. Jika masih diketahui melakukan hal yang sama, kami akan langsung panggil orang tuanya,” jelasnya.
Razia yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP itu juga melakukan penggerebekan rumah kos milik H.Umam Jl.Pintu Gerbang depan Pasar 17 Agustus, rumah kos EBe milik Ahmad Syaifullah di jalan Letnan Masksum, rumah kos Moga Jaya milik H. Siful di Kelurahan Kolpajung, rumah kos milik H. Usman jalan Nugroho, dan hotel purnama di Jl.Bonorogo.
(RIDWAN/RAH)