PROBOLINGGO, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan tidak akan bisa mencairkan dana Bantuan Politik (Banpol) untuk empat partai politik (Parpol) dikarenakan melewati deadline tahun anggaran. Ke empat partai tersebut adalah Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Demokrat.
Hal ini ditegaskan, Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas), Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson, setelah empat partai belum juga menyerahkan proposal pengajuan dana parpol.
“Pengajuan dananya sudah melewati deadline, kami pastikan tidak bisa dicairkan untuk tahun ini,” jelasnya kepada wartawan, Senin (14/12).
Menurutnya, dana banpol tersebut sudah disiapkan sejak awal tahun. Besaran dana banpol yang bakal diterima belum bisa dike¬tahui secara pasti sebelum adanya verifikasi dari Kesbangpolinmas.
“Yang jelas besaran dana bantuan politik yang diberikan tiap parpol berbeda. Disesuaikan dengan perolehan suara,”ucap Agus Mukson.
Tak hanya itu, tambah Agus Mukson, syarat penggunaan bantuan politik sebesar enam puluh persen dilakukan untuk kegiatan seperti pendidikan politik dan empat puluh persen untuk operasional partai.
“Pemanfaatan dana banpol harus disesuaikan dengan posnya masing-masing. Anggaran untuk operasional partai tidak boleh lebih besar dari pos untuk pendidikan politik,”sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo, melalui Bidang Anggaran, Juwono Prasetijo Utomo, mengatakan, bahwa deadline yang seharusnya dipenuhi perhari Kamis yakni parpol harus memenuhi persyaratan administrasi.
“Pencairan dana banpol baru bisa dicairkan setelah parpol melengkapi persyaratan administratif yang ditentukan. Selain itu laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah diaudit oleh Badan Peme¬riksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan clear,”katanya.
Selain parpol sudah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, juga sudah memiliki proposal yang telah diverifikasi oleh Kesbangpol melalui inspektorat.
“Satu lagi persyaratan yang terpenting parpol menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai yang diakui dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),”ucap Juwono Prasetijo Utomo.
Dana Banpol yang tidak segera diambil, kata Juwono Prasetijo Utomo akan dinyatakan hangus. Artinya, jika hingga akhir tahun belum ada yang bisa dicairkan akan hangus dengan sendirinya, dan selanjutnya akan dimasukkan Sisa lebih perencanaan anggaran (Silpa) tahun 2015.
“Terhitung 1 Januari hingga 31 Desember belum ada pencairan, maka anggaran akan hangus atau tidak bisa dikucurkan. Adapun anggaran yang boleh dikucurkan sifarnya multi year, seperti rangkaian Pilkada dan DAK. Kalau Banpol sifatnya hangus jika tak tak diambil,”paparnya.
(M. HISBULLAH HUDA)