SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi pemungutan suara Pilkada kabupaten setempat Kamis (17/12). Hasilnya, Pasangan Nomor Urut 1, Busyro-Fauzi unggul dengan perolehan suara 301.887. Sementara Pasangan Nomor Urut 2, Zainal-Dewi Kholifah hanya meraup 291.779.
Sesuai jadwal tahapan pilkada, KPU menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 3 kali 24 jam sejak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ditetapkan jam 17.30 Kamis 17 Desember kemarin.
Terkait hasil rekapitulasi tersebut, Siti Nur Aisiyah, saksi sangan Zainal-Dewi Kholifah tidak mau membubuhkan tanda tangan. Sebab menurut dia banyak kecurangan terjadi selama proses pemungutan suara.
“Kami tidak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi ini, karena ada indikasi kecurangan atau pelanggaran pada saat pelaksanaan Pilkada,” kata Siti Nur Aisiyah, Saksi Paslon Zainal-Dewi Kholifah.
Menurutnya, indikasi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada diantaranya adalah tingkat kehadiran pemilihan yang mencapai 100 persen lebih, seperti terjadi di Kecamatan Raas dan Sapeken.
Selain itu, Siti Nur Aisiyah juga mengungkapkan, indikasi kecurangan juga terjadi di kepulauan Masalembu dan Kecamatan Guluk-Guluk. Oleh karenanya, ia mengaku tidak akan pernah menandatangani hasil rekapitulasi yang digelar KPU pada hari Kamis (17/12) itu.
Sementara itu, A. Waris, Ketua KPU Sumenep menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan nomor urut 2. Sebab hal itu adalah hak setiap saksi dan memang diatur dalam mekanisme pilkada.
“Kami sudah menetapkan hasil rekapitulasi. Selanjutnya, 3 kali 24 jam sejak hasil rekapitulasi ini ditetapkan, kami akan menggelar rapat pleno kembali untuk menetapakan Cabup-Cawabup pamenag. Terkecuali nanti terjadi sengketa, maka kami baru bisa menetapkan pemenangnya tanggal 12-13 Pebruari mendatang.”terangnya. (beth)