
SUMENEP, koranmadura.com– Pasca pengucapan putusan oleh Mahkama Konstitusi (MK), Selasa (26/1) kemarin terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Sumenep 2015 yang diajukan oleh pasangan Zainal-Abidin-Dewi Khalifah (Za-Eva), politisi senior PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah semua elemen bersatu padu membangun kabupaten paling timur Pulau Madura ini ke depan. Sebab dalam membangun desa dan nata kota butuh kerja keras dan kinerja yang bagus
“Pemerintahan Busyro-Fauzi harus pro terhadap kepentingan rakyat. Dan saya berharap mereka mampu memperbaiki kekurangan-kekurangan pada pemerintahan sebelumnya. Pada periode mendatang, harus lebih baik dan bermanfaat kepada masyarakat Sumenep,” imbuhnya.
Selebihnya, Said memastikan PDI Perjuangan akan mengawal kepemimpinan Busyro-Fauzi hingga tuntas. Hal itu dilakukan untuk memastikan, dalam kepemimpinannya, pasangan ini benar-benar bekerja keras untuk kepentingan masyarakat dan tidak sampai mencederai visi-misinya yang disampaikan kepada masyarakat sebelum pemilihan.
Selebihnya, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dll, yang telah ikut berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2015 lalu dengan aman dan tertib. “Saya berharap ke depan bersama-sama mereka juga mengawal visi-misi Busyro-Fauzi agar terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Pria yang juga sebagai anggota DPR RI Dapil Madura itu mengaku bersyukur karena tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumenep sudah bisa dikatakan selesai, dan pasangan calon yang diusung partainya, berkoalisi dengan PKB serta didukung Nasdem, A. Busyro Karim-Achmad Fauzi sudah tinggal menunggu pelantikan. Sebab satu hari pasca putusan MK, KPU akan menetapkan keduanya sebagai pasangan terpilih. “Semoga lancar, dan membawa Sumenep lebih baik,” ucapnya singkat
Seperti diketahui, sesuai hasil rekapitulasi KPU terhadap hasil pemungutan suara pada tanggal 17 Desember 2015 lalu, pasangan nomor urut 1 (Busyro-Fauzi) memperoleh 301.887 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 (Za-Eva) hanya 291.779 suara. Hasil tersebut kemudian disengketakan oleh pasangan Za-Eva ke MK, dan pada akhirnya, MK kemarin memutusk bahwa gugatan tersebut ditolak. ALIF/SOE