JAKARTA-Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Zainal Abidin-Dewi Kholifah dalam sengketa Pilkada Kabupaten Sumenep disikapi cukup arif oleh MH. Said Abdullah, politisi senior PDIP di Madura.
Ia bahkan meminta para kader PDIP dan pendukung pasangan Busyro-Fauzi untuk tidak meluapkan euforia berlebihan. “Kita semua senang pilkada sudah berakhir dengan damai dan tenang. Tapi tidak usah dirayakan dengan dengan konvoi, arak-arakan atau apa pun euforia yang tidak penting,” ujarnya Selasa siang (26/01), sesaat setelah Majelis Hakim MK menyatakan menolak gugatan pasangan Zainal Abidin-Dewi Kholifah.
“Sebaiknya,” lanjut Said “Mari datang ke mushalla-mushalla terdekat dan sujud syukur di sana. Insyallah lebih santun dan menyejukkan. Apalagi perjuangan menata Sumenep ke depan ini tidak mudah. Jadi marilah kembali pada yang Maha Kuasa agar kita selalu mendapat pertolongan-Nya”.
Kepada Busyro-Fauzi ia berharap agar bersungguh-sungguh bekerja demi masyarakat Sumenep, utamanya yang berada di kepulauan. “PDIP selaku partai pengusung akan terus mengawal dan memastikan pasangan ini tidak justru mencederai visi-misinya sendiri. Harus bekerja dengan benar dan jangan sampai mengulangi kesalahan-kesalahan yang dilakukan pada periode pertama,” kata anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar ini.
Menurutnya, PDIP akan konsisten terus mendukung dan mengawal pasangan Busyro-Fauzi hingga masa jabatan mereka berakhir. “Ini komitmen kami selaku partai pengusung, kami akan bersama Busyro-Fauzi hingga selesai. Kami akan berikan masukan, teguran dan juga kritik bila diperlukan,” jelasnya meyakinkan.
Dalam pilkada Kabupaten Sumenep 9 Desember 2015 lalu, ada dua pasang calon yang menjadi kontestan. Pasangan nomor urut 1 adalah Busyro-Fauzi, dan pasangan nomor urut 2 adalah Zainal Abidin-Dewi Kholifah, atau biasa disebut Pasangan ZA-Eva.
Dalam rapat pleno penghitungan hasil pemungutan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Kamis 17 Desember lalu, pasangan nomor urut 1 Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 Zainal-Dewi Kholifah meraup 291.779 suara.
Sayangnya, KPU tidak bisa segera menetapkan calon terpilih sesuai tahapan pelaksanaan pilkada. Sebab pasangan nomor urut 2, Zainal-Dewi Kholifah mendaftarkan gugatan terhadap KPU Sumenep di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Abd. Waris, Ketua KPU Sumenep, pihaknya baru akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih besok Rabu (27/01/2016). “Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ZA-Eva kami akan menetapkan calon terpilih lewat rapat pleno terbuka. Rapat tersebut akan kita gelar besok di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep,” terangnya saat dihubungi Koran Madura.
Ia berharap, semua calon dapat menerima hasil seluruh tahapan pilkada ini dengan bijaksana. “Yang menang jangan luapkan kegembiraan berlebihan, yang belum beruntung hendaknya lapang dada,” pungkasnya. (beth)