PAMEKASAN | koranmadura.com – ASM (inisial), salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Pamekasan, Madura, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres setempat di pinggir jalan dekat Pasar Palengaan, sekitar pukul 00.20 Wib, Selasa (5/4) dini hari.
Pria asal Dusun Gelguru 1 Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, memang sudah menjadi target operasi kepolisian, karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kepemilikan barang haram tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga sekitar beberapa waktu lalu.
Atas laporan itu, petugas dari Satresnarkoba memantau gerak-gerik ASM untuk memastikan yang bersangkutan terlibat atau tidak dalam kasus norkoba. Pada saat ASM berada di pinggir jalan dekat pasar tradisional Pelangaan, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan menggeledah dia.
Kasubag Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, pada saat penggeledahan terhadp ASM itu petugas nyaris tertipu, karena SS yang ada di saku celananya dibungkus dengan uang kertas seribu.
“Sabunya dibungkus dengan uang seribuan. Di celananya banyak uang seribuan sehingga petugas sedikit terkecoh. Namun akhirnya SS itu ditemukan,” kata Osa Maliki, Selasa (5/4).
Saat dilakukan penggeledahan, ASM tidak memberikan perlawanan kepada petugas. Dia tidak berkutik setelah sejumlah petugas mengepung di sekelilingnya. “Kami sita SS seberat 0,33 gram dan uang yang dijadikan bungkus SS tersebut,” ungkapnya.
Usai bukti SS itu ditemukan, petugas pun langsung menggiring ASM ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan tes urine. Hasil tes urine pria berusia 24 tahun itu menunjukkan positif narkoba.
Saat ini, kata mantan Kepolsek Pegentenan itu, petugas melakukan pengembangan terhadap ASM untuk mendeteksi asal mula SS yang dibawa tersebut. Namun hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan tertutup.
“Tidak lama lagi akan diketahui siapa saja yang terlibat pada kasus ini. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga kasus ini tertangkap,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, ASM dijerat pasal 112 Ayat (1) atau 114 (1) sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara.
“Terungkapnya ASM ini atas laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya ASM ditangkap,” imbuhnya. (RIDWAN/RAH)