BANGKALAN | koranmadura.com – Aparat gabungan dari sejumlah kesatuan di Kepolisian Resor Bangkalan Madura menggrebek bilik sabu di sebuah kebun salak di Desa Bilaporah, Kecamatan Socahn Bangkalan. Empat pemakai, seorang pengedar, puluhan alat hisap, dan beberapa klip berisi sabu seberat 6,7 gram diamankan polisi. “Penggerebekan tadi malam sekitar pukul 02.00 wib,” kata Kepala Urusan Bagian Operasi, Satreskoba Polres Bangkalan, Inspektur Dua Eko Siswanto, Selasa (5/4).
Tidak mudah menggerebek bilik sabu tersebut. Letaknya yang berada di kebun salak membuat polisi harus tertusuk duri pohon salak saat mengejar pelaku. Menurut Eko ada tiga bilik di kebun itu, saat digerebek hanya satu yang dipakai. “Ada empat orang, yang tiga lagi nyabu, satunya pengedar lagi mengawasi situasi,” ujar dia.
Polisi pun langsung menyergap si pengedar bernama Andri, 20 tahun. Sementara tiga lainnya berhasil kabur menerabas pohon salak yang penuh duri. Tak ingin hanya dapat satu tangkapan, polisi memilih bersembunyi di kebun salak itu. Benar saja, tak lama berselang, dua calon pembeli sabu datang berboncengan. Polisi lalu meringkus keduanya. Selang beberapa menit, dua pembeli lain datang, mereka juga diringkus polisi dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Eko mengatakan meski tidak ada transaksi, keempat pembeli tetap ditahan karena hasil tes urine menunjukkan mereka mengonsumsi sabu. “Mereka akan kami kirim ke panti rehabilitasi di Surabaya,” dia menerangkan.
Untuk tersangka Andri, hingga kini masih diperiksa secara intensif. Dia terancam pidana 4 tahun penjara karena melanggar pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pemasok sabu kepada tersangka sudah kami tahu identitasnya,” ungkap Eko. (ALMUSTAFA/RAH)