
Penulis : Abdullah Saeed
Penerbit : Mizan
Cetakan : I, Januari 2016
Tebal : 316 halaman
ISBN : 978-979-433-921-3
Perlu ditegaskan, bahwa tafsir kontekstual sama sekali tidak bermaksud mengurangi signifikasi ajaran Al-Qur’an bagi zaman kontemporer, bahkan memperluas cakupannya. Sementara itu, beberapa gagasan-gagasan kunci dalam pendekatan kontekstual. Yakni, dari kelompok kontekstual yang memberi nilai hermenuitik bagi konteks historis saat pewahyuan Al-Qur’an awal abad ke 7 M dan penafsiran setelahnya.
Mereka berpendapat, bahwa, para sarjana semestinya sangat sensitif dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, intelektual dan budaya pada saat penurunan wahyu; begitu juga lingkungan sekitar tempat kegiatan penafsiran dimasa lalu dan kini. Karena itu, kecenderungan melihat Al-Qur’an sebagai sumber pengetahuan praktis, juga meyakini bahwa panduan tersebut seharusnya bisa diimplementasikan dengan cara-cara baru, apabila kondisi menuntutnya, dan sejauh penetapan pemahaman yang baru tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Islam (hlm 13).
Perlu disadari bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah teks berbahasa Arab dari abad ke-7 M, dan, dengan mempertimbangkan jarak budaya dan lingusitiknya dari masa sekarang, sebuah analisis lingusitik diperlukan untuk secara efektif mendekati, memahami dan menafsirkan. Sementara itu, penafsiran Al-Qur’an tradisional telah membangun serangkaian konsep, metode, dan analisis yang berkaitan dengan aspek-aspek forfologis, sintaktis, stilistika, dan semantik teks tersebut (hlm 159).
Salah satu contoh penafsiran Al-Qur’an yang menunjukkan bagaimana konteks memengaruhi penafsiran. Seperti halnya isu kesetaraan gender. Banyak mufasir tekstual menilai bahwa Al-Qur’an memberikan lebih banyak hak pada laki-laki ketimbang perempuan. Pendekatan tekstual ini sangat bergantung pada tafsir-tafsir pra-modern mengenai beberapa teks Al-Qur’an. Meski pandangan ‘kesetaraan yang tidak setara’ (unequal equality) ini bisa jadi diterima pada masa pra-modern dan mungkin sejalan dengan konteks makro periode tersebut, para pengusung tafsir kontekstual berpendapat bahwa konteks makro saat ini sangat berbeda dengan konteks pra-modern sehingga kini diperlukan penafsiran segar atas teks-teks Al-Qur’an yang telah digunakan pada masa pra-modern untuk menjustifikasi ketidaksetaraan kaum perempuan (hlm 183).
Buku Al-Qur’an Abad 21 Tafsir Kontekstual ini mampu menyoroti perkembangan tafsir Al-Qur’an dan mengangkat perdebatan mutakhir tentang pendekatan-pendekatan baru dalam tafsir. Abdullah Saeed telah mampu membuktikannya dengan analisi yang tajam juga bahasa yang lugas dan mudah untuk dipahami. [*]
Oleh: Ridwan Bagus Dwi Saputra
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Prodi Interdisciplinary Islamic Studies.