SUMENEP | koranmadura.com – Warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, mengancam menutup Pelabuhan Gersik Putih secara paksa jika dibiarkan masih beroperasi. Reklamasi secara besar-besaran telah mencemari lingkungan.
”Semua masyarakat sudah sepakat untuk menutup pelabuhan gersik putih. Masyarakat sangat resah, karena saat bongkar muat ikan bau seperti bau bangkai manusia,” kata warga Desa Kalianget Timur, Sarkawi.
Saat ini masyarakat sudah merapatkan barisan, dan banyak yang menyetujui pelabuhan tersebut ditutup. Apalagi, pelabuhan yang dikuasai perorangan itu ditengarai tidak mendapatkan izin dari pemerintah, karena hingga saat ini belum ada sosialisasi.
Mestinya, pelabuhan tersebut sebelum dioperasikan, pengelola harus mengantongi izin terlebih dahulu. Salah satunya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep Farida Hasanah mengatakan, sesuai rekomendasikan yang dilakukan oleh BLH, penerbitan UKP-UPL sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum BLH menerbitkan rekomendasi, pemohonan sudah mengantongi persetujuan dari warga setempat yang dibuktikan dengan tanda tangan. Persetujuan tersebut dilampirkan oleh pemohon saat mengajukan penerbitan rekomendasi pembuatan izin tersebut.
Namun dari tiga pelabuhan yang dikelola itu, baru satu yang mendapat rekomendasi untuk penerbitan UKL-UPL. Sedangkan yang dua masih belum diajukan. ”Kalau tidak salah sosialisasinya diletakkan di kecamatan, sekitar tahun 2013 lalu. Jadi, kalau dari proses itu kami kira tidak ada masalah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Mohammad Fadillah mengatakan, Pelabuhan Gersik Putih tidak termasuk pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah. ”Tidak masuk karena itu pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dikelola oleh Marsadik sama anaknya, Sumarlina,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)