SUMENEP | koranmadura.com – Setiap BNNK mestinya memiliki lembaga rahabilitasi bagi korban narkotika atau biasa disebut Klinik Pratama. Hanya saja sejauh ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep belum memilikinya. Saat ini masih proses pengajuan izin.
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno mengungkapkan, lembaga rehabilitasi untuk korban narkotika merupakan kewajiban setiap BNNK di seluruh Indonesia. Karena itu, saat ini pihaknya sudah mulai mengurus izin Klinik Pritama kepada pihak yang berwenang.
Direncanakan, Klinik Pratama yang akan dibangun BNNK Sumenep nantinya akan ditempatkan di Jl. Asoka atau bersebelahan dengan Kantor BNNK saat ini. Nantinya, di klinik tersebut akan disiapkan semua peralatan yang dibutuhkan serta personel yang akan bertugas di klinik itu.
“Untuk alat-alat yang dibutuhkan kita sudah siapkan. Saat ini kita dalam proses izin,” tukas Bambang kemarin (18/5).
Terkait personel yang akan menjadi konselor medis, menurut dia, saat ini juga telah siap. “Ada sekitar 10 orang yang akan bertugas menangani pasien yang memerlukan rehabilitasi,” imbuhnya.
Dia berharap proses izin yang sedang diurus pihaknya bisa cepat selesai. Setelah selesai, Bambang mengaku akan langsung melaporkan kepada BNN pusat. Sehingga pada tahun 2017, Klinik Pratama itu sudah bisa difungsikan sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Nantinya, lembaga rehabilitasi itu akan dibuka untuk semua kalangan masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada masyarakat yang salah satu anggota keluarganya menjadi korban narkoba, nanti bisa langsung datang ke lembaga rehabilitasi yang telah disiapkan oleh BNNK.
Klinik Pratama itu nantinya diyakini akan semakin memudahkan kinerja BNNK Sumenep dalam mengurus korban narkotika. Karena para korban penyalahgunaan narkoba bisa langsung ditangani di Sumenep. “tidak perlu dikirim ke luar kota lagi untuk rehabilitasi, cukup di Sumenep,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)