SUMENEP, KORAN MADURA – Rumor jual beli jabatan menjelang mutasi jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kian mencuat. Informasinya, pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang.
”Ini tidak lagi menjadi rahasia umum di Sumenep. Tapi ini sudah mendekati kebenaran,” kata Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik dari Good Government Wacth (G-Gowa) Madura, AJ Habibullah.
Informasi yang didapat Gowa, jual beli jabatan kapala bidang (Kabid) dipatok dengan harga antara Rp 250 – 300 juta, sedangkan untuk porsi kepala dinas (Kadis) dipatok dengan harga antara Rp 500-600 juta.
Menurutnya, setiap menjelang pelaksanaan mutasi dipastikan isu adanya jual beli jabatan. Namun, untuk membuktikan secara hukum sangat sulit dilakukan. Karena perbuatan itu dilakukan dengan cara terstruktur dan rapi.
Biasanya, yang menjadi makelar merupakan orang non kepermerintahan, namun mempunyai kedekatan emosional dengan sejumlah pengambil kebijakan di internal Pemkab Sumenep. ”Itu biasanya menggunakan pihak ketiga. Karena kalau yang menjadi eksekutor adalah orang yang mempunyai jabatan, itu sangat berbahaya. Bisa saja nantinya kalau terbukti dipecat,” tegasnya.
Pihaknya Meminta Bupati A Busyro Karim, segera menelusuri hal itu. Jika itu terjadi akan mencederai institusi di lingkingan kora semekar. ”Bagaimna bisa menjalankan Visi dan Misi Buputi, kalau yang menjabat sudah tidak kompten dibidangnya. Ya susah lah, yang ada hanya bisa merusak program sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Sumenep A Busyro Karim mengatakan, pelaksanaan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dilakukan. Karena setiap tahun dipastikan sejumlah PNS ada yang pensiun dan pula ada yang meninggal dunia.
”Jadi, penyegaran itu jangan dimaknai politis, itu wajar dilakukan,” katanya kemarin.
Menurutnya, jika ada oknum dinas atau petingi di intenal Pemkab yang mencoba untuk bermain dengan cara jual beli jabatan, pihakya meminta agar isu tersebut bisa dibuktikan secara faktual.
Sebab, isu tersebut menurutnya harus disikapi serius. Sehingga tidak menjadi isu liar yang bisa memprofokasi masyarakat. ”Saya minta bukti siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Kalau memang ada bukti, pasti kami pecat, dan kami akan memproses sesuai hukum yang ada,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)