
SUMENEP, KORAN MADURA– Peserta BPJS Kesehatan asal Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Astri Dwi Faryanti komplain kepada pihak BPJS setempat, Senin (30/5). Dia merasa tak puas terhadap pelayanan badan penyelenggara jaminan sosial itu setelah pihaknya tak bisa menggunakan fasilitas yang seharusnya diterima.
Astri menuturkan, beberapa waktu lalu ibunya, Hj. Siti Fatimah melakukan operasi katarak di Rumah Sakit Mata Undaan. Sebagai peserta BPJS, awalnya dia tak mengira akan dikenakan biaya. Hanya saja, setelah proses selesai ternyata dia masih harus membayar biaya operasi.
Padahal klaimnya, ia ditelah mengurus semua prosesnya sesuai prosedur. Namun kenyataannya, dia harus mengeluarkan biaya layaknya pasien umum. “Makanya kami datang ke sini ingin mengetahui, apa alasannya kami masih harus bayar seperti biasa,” tukasnya kemarin.
Berdasarkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan Sumenep kemarin, menurut wanita yang kemarin mendatangi Kantor BPJS ditemani suami dan anaknya itu, BPJS tidak bisa menanggung biaya operasi orang tuanya karena pihaknya yang minta surat rujukan kepada dokter.
“Tapi yang membuat kami tak terima, pada saat di Undaan, ada pasien dari Sumenep juga yang kasusnya sama, juga minta surat rujukan, tetap bisa menggunakan fasilitas BPJS. Kami merasa didiskriminasi,” ungkapnya lebih lanjut.
Kepala Operasional BPJS Kesehatan Sumenep Endang Lilis Setyowati, bahwa pihaknya memang tak bisa menanggung biaya pengobatan pasien peserta BPJS jika atas permintaan sendiri (APS). “Kalau memang atas permintaan sendiri tidak dijamin. Apalagi surat rujukan,” tukasnya.
Menurutnya, jika dokter di rumah sakit setempat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih bisa melakukan tindakan, seharusnya pasien tidak minta surat rujukan kepada dokter terkait. Jika memaksa, maka BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatannya.
Regionalisasi seperti itu dilakukan untuk menghindari terjadinya antrean panjang di satu rumah sakit. Sebab jika tak dibatasi, bisa-bisa pasien BPJS sedikit-sedikit langsung minta surat rujukan ke rumah sakit tertentu meski sebenarnya dokter di rumah sakit setempat masih mampu menangani.
“Kalau tidak dikendalikan, rumah sakit bisa menjadi puskesmas raksasa nantinya. Sehingga kalau ada pasien BPJS yang tetap minta surat rujukan atas permintaan sendiri, apapun resikonya BPJS tidak dijamin,” pungkasnya. FATHOL ALIF/MK