SUMENEP, KORAN MADURA– Sejumlah saksi kasus dugaan penyimpangan pendistribusian bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa Poteran, Kecamatan Talango, mulai diinterversi oleh oknum tertentu. Aroma intervensi tersebut mulai tercium saat sejumlah saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sering tidak hadir.
Kasi Intel Kejari Sumenep Adi Harsanto mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berlanjut. Sejak awal tahun statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Adi mengaku menemukan banyak kendala saat menangani kasus raskin, salah satunya banyak warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat (DPM) raskin sering tidak memenuhi panggilan Kejari untuk dimintai keterangan.
Sementara, kata Adi kesaksian DPM sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum. ”Yang dipanggil banyak, tapi yang memenuhi panggilan hanya sekitar 350-an,” katanya. Sementara jumlah DPM sebanyak 832 orang.
Adi menduga ketidakhadiran sejumlah saksi itu karena ada intervensi dari oknum tertentu. Ia menduga sejumlah saksi bisa ditakut-takuti dan disuruh untuk tidak memenuhi panggilan Kejari.
”Salah satunya adalah oknum Kades. Karena tidak mungkin, jika yang nyata-nyata tidak senang kepada kades berani untuk melakukan itu. Malah itu mendukung agar kasus ini segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia mengatakan, meskipun Kejari mengatahui persoalan tersebut, namun tidak bisa melakukan penjemputan kepada saksi dengan cara turun ke desa. Sebab, jika itu dilakukan selain mempersulit yang mengakibatkan penanganannya lamban, juga sangat beresiko hingga bisa mengancam keselamatan jiwa. ”Ya tidak mungkin lah kita jemput bola. Itu kan banyak,” jelasnya.
Kendati demikian, hal itu tidak membuat lembaga anti rasuah itu itu tinggal diam, bahkan saat ini kejari telah mulai menghitng kerugian negara. Jika kerugian negara sudah ditemukan, Kejari memastikan akan segera menetapkan tersangka.
”Untuk penanganannya terus kami lakukan. Saat ini kami sedang menghitung adanya kerugian negara,” tegasnya.
Untuk diktahui, kasus dugaan penyimpangan kasus raskin Desa Poteran, Kecamatan Talango, dilaporkan pada tanggal 2 Januari 2015. Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 240 juta. JUNAIDI/SOE