JAKARTA | koranmadura.com – Petugas Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang diduga perusuh terkait kericuhan penonton saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
“Kita sudah amankan tujuh orang yang diduga terlibat kerusuhan Persija-Sriwijaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Minggu.
Tim gabungan Ditreskrimum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menelusuri jejak pelaku kerusuhan tersebut.

Krishna mengatakan penyidik kepolisian masih memeriksa intensif ketujuh orang yang diduga pendukung tim Persija (The Jakmania) tersebut.
Perwira menengah kepolisian itu menambahkan penyidik membagi dua proses pidana umum dan khusus terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang akan dikenakan para perusuh itu.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan menambahkan salah satu pelaku bernama Jamal alias Oboy diduga terlibat pengeroyokan terhadap anggota kepolisian Brigadir Polisi Yudha Wanto.
Petugas membekuk Jamal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (26/6) dinihari, sedangkan enam pelaku lainnya Muhammad Furqon, Ridwan alias Iwan, Imah, Suhada, Afif dan Aldi Aldiansyah.
Polisi Diamankan
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan 15 anggota kepolisian yang diduga berencana men-”sweeping” suporter Persija atau The Jakmania lantaran dendam terhadap penganiayaan empat polisi.
“Propam sudah menangani,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan informasi kejadian berawal saat petugas Propam Polda Metro Jaya menemukan 15 anggota kepolisian yang mengenakan pakaian preman di Jalan Saharjo Tebet Jakarta Selatan, Minggu (26/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Awi menyebutkan petugas Propam Polda Metro Jaya sempat memeriksa belasan anggota itu yang ditemukan tanpa memiliki surat tugas.
Selanjutnya, petugas Propam mengamankan polisi itu lantaran melanggar lalu lintas tidak menggunakan pelindung kepala (helm).
Diketahui, polisi itu merupakan anggota Bidang Humas Polda Metro Jaya, anggota Detasemen Gegana Polda Banten, Brimob Polda Banten, Sabhara Polda Metro Jaya, Sabhara Polres Jakarta Jaktim dan Ditpolair Polda Metro Jaya.
Awi menegaskan polisi tidak diizinkan menindak masyarakat sipil karena alasan dendam dan tanpa mengantongi surat perintah.
Terkait penganiayaan terhadap empat anggota kepolisian saat pertandingan Persija-Sriwijaya FC, petugas Polda Metro Jaya telah meringkus tujuh pelaku kerusuhan dari kelompok The Jakmania.
Petugas membekuk Jamal alias Oboy di Cikarang Bekasi Jawa Barat pada Sabtu (26/6) dinihari, sedangkan enam pelaku lainnya Muhammad Furqon, Ridwan alias Iwan, Imah, Suhada, Afif dan Aldi Aldiansyah. (ANT/TAUFIK)