PAMEKASAN | koranmadura.com – Enam Peraturan Daerah (Perda) sudah lama diterapkan di Kabupaten Pamekasan, Madura, terancam dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dinilai menghambat investasi.
Masing-masing Perda yang terancam dibatalkan antara lain, Perda Nomer 18 Tahun 2001 Tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol, Perda Nomer 18 Tahun 2004 tentang Larangan Terhadap Pelacuran, dan Perda Nomer 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Juga Perda Nomer 5 Tahun 2010 tentang Hibah Biaya Operasional Penyelanggaraan Ibadah Haji, Perda Nomer 4 Tahun 2014 tentang Keterampilan Membaca Alquran bagi Peserta Didik Bergama Islam, dan Perda Nomer 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadan.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ismail mengatakan memprotes keras rencana pencabutan 3.143 Perda yang ada di dearah termasuk di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, di Pamekasan, terdapat enam Perda terkait keislaman.
“Kami akan protes jika enam Perda ini dicabut. Apalagi Pamekasan ini adalah kota gerakan pembangunan masyarakat menuju Islam,” kata Ismail, Kamis (16/6).
Menurutnya, pemerintah pusat tidak perlu membatalkan Perda yang ada di Daerah se Indonesia. Menurutnya, Perda yang sudah diterapkan sudah berdasarkan kajian yang matang. “Apa untungnya bagi pemerintah pusat membatalkan Perda. Ini pertanyaan yang sering muncul di kalangan politisi. Kalau masih ngotot pemerintah pusat membatalkan ini berarti otonomi daerah sudah tidak lagi berlaku,” bebernya.
Politisi muda dari Partai Demokrat ini menjelaskan, bila enam Perda tersebut benar dibatalkan, maka pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MA), karena enam Perda tersebut sangat mendukung terhadap masyarakat di Pamekasan. “Kami sudah sampaikan kepada eksekutif untuk terus menerapkan enam Perda ini,” jelasnya. (RIDWAN/RAH)