
PROBOLINGGO | koranmadura.com – Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap puluhan tersangka selama pelaksanaan Operasi Camer Semeru 2016. Para tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari beberapa kasus tindak pidana oleh anggota kepolisian. Barang bukti hasil ungkap langsung dimusnahkan
Dalam press realese yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, pada Operasi Camer Semeru tahun 2016, berhasil menangkap 20 tersangka dari pengungkapan 20 kasus.
“Dua puluh tersangka ini merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus tindak pidana, pada Operasi Camer yang dilakukan Polres Probolinggo Kota. Diantaranya kasus perjudian, premanisme dan peredaran bahan peledak,”ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Hando Wibowo, kepada wartawan, Jum’at (24/6) kemarin.
AKBP. Hando Wibowo mengatakan, Operasi Camer Semeru 2016 yang dilakukan sejak 14 Juni ini, merupakan salah satu operasi penegakan hukum dengan mengedepankan fungsi Reskrim dan didukung fungsi operasional lainnya. Dengan harapan, masyarakat bisa tenang dan nyaman selama melakukan ibadah di bulan Ramadhan.
“Seluruh barang bukti hasil operasi camer semeru 2016 kita musnahkan. Hasil sitaan sejak dilaksanakan operasi camer. Untuk tindak kejahatan handak ada 3 tersangka yang ditahan dari 3 kasus,”tandasnya.
Dengan barang bukti bungkus plastik bubuk mesiu seberat 0,5 kilogram, 280 biji petasan ukuran 5 centimeter, 32 biji sumbu petasan, 24 bji selongsong petasan ukuran 2 centimeter, 4 bendel kertas, 5 buah bambu diamter 2 centimeter, 15 biji petasan bentuk segitiga warna kuning, 40 biji sumbu petasan, panjang sekira 30 centimeter, 3 kilogram bubuk obat petasan, 30 lembar kertas bahan sumbu petasan, 632 biji petasan sedang, 93 biji petasan kotak, 350 kelontongan bahan petasan, dan 1 buah kap mobil yang rusak karena terkena bondet.
“Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 thun 1951 dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara,” ucap AKBP.Hando Wibowo.
Sedangkan untuk kasus perjudian, kata AKBP. Hando Wibowo, Polres Probolinggo Kota membekuk 2 tersangka dari 2 kasus. Dengan barang bukti berupa 1 buah hand phone, 1 lembar totaln penombok, uang tiunai Rp.340 ribu, dan dua lembar kupon togel.“Mereka yang terlibat perjudian dijerat Pasal 303 KUHP,”imbuhnya.
Kemudian premanisme, Polres Probolinggo Kota menyita barang bukti berupa 2 buah tamborin, 6 buah gitar, dan 2 gandang. Ada 15 tersangka yang diamankan.
“Ini merupakan hasil kerja keras dari Polres Probolinggo Kota, dan hasil ungkap kasus Operasi Camer Semeru ini menunjukkan bahwa kegiatan premanisme masih banyak. Namun, kami tetap waspada dan terus melakukan operasi dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Muslim yang menjalankan puasa,”papar AKBP.Hando Wibowo. (M. HISBULLAH HUDA)