
SUMENEP I koranmadura.com– Setelah melakukan proses panjang akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep resmi memberhentikan Jonaidi sebagai anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019. Itu setelah BK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang disampaikan dalam rapat paripuna, Senin (20/6) malam.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Huzaini Adim menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan setelah BK memilkibukti konkret terkait dugaan jika Jonaidi telah melanggar kode etik. Bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang selama ini dilakukan oleh BK.
”Keputusan itu sudah tadi malam dibacakan dalam rapat paripuna. BK mempunyai hak untuk memberhentikan keanggotaan DPRD. Karena tugas utama BK untuk mengawal tatib (tata tertib) dan kode etik,” katanya.
Jonaidi merupakan salah satu anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019 hasil pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014 yang lalu. Joniaidi dalam pesta demokrasi tahun lalu berangkat dari pemilihan (Dapil) II yang meliputi, Kecamtan Lenteng, Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Gili Genting dan diusung oleh partai Gerindra.
Hanya saja beberapa bulan setelah dilantik pada Bulan Oktober tahun 2014, Jonaidi terkena penyakit stroke hingga saat ini masih belum sembuh total. Bahkan saat menghadiri sidang di gedung parlemen Jonaidi harus didampingi oleh sanak keluarganya dengan menggunakan kursi roda.
”Jadi, tugas BK saat ini sudah selesai. Hasil keputusan yang kami lakukan telah diserahkan kepada Ketua DPRD,” kata Ketua BK DPRD Sumenep Ruqi Abdillah.
Politisi Partai PKB itu mengatakan, dengan demikian maka semua persoalan tentang penanganan kasus yang menimpa Jonaidi ke depan, seperti berkirim surat kepada partai, dan juga yang bersangkutan, itu sudah bukan tangung jawab BK, karena sudah dilimpahkan kepada Ketua DPRD.
Menurutnya, salah satu pijakan dikeluarkannya putusan tersebut, karena kondisi fisik Jonaidi dinilai tidak bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat secara berkelanjutan. Selain itu, Jonaidi juga dinilai tidak koperatif selama pemeriksaan yang dilakukan oleh BK sebelumnya.
Salah satunya, saat BK ingin mengecek kesehatan Jonaidi, namun Jonaidi tidak pernah hadir. Padahal, pemanggilan tersebut dilakukan dengan cara kelembagaan.
”Dua kali kami mengundang tim dokter bersama Jonaidi. Tapi Jonaidi tidak pernah hadir, hanya dokternya saja yang hadir. Ini kan sudah menandakan jika sudah tidak layak,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mempersilakan Jonaidi atau partai pengusung untuk menilai hasil keputusan yang dilakukan oleh BK. Jika memang dianggap ada yang menyimpang, pihaknya mempersilakan keputusan tersebut digugat melalui PTUN. ”Kami siap menghadapi, asalkan proses tersebut sesuai dengan prosedur yang benar. Pintu selalu terbuka lebar,” tuturnya.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengaku akan segera dikirim ke partai pengusung. Sesuai peraturan, pimpinan hanya diberi batas waktu untuk mengirim hasil keputusan tersebut selama tujuh hari. Jika dalam kurun waktu satu bulan partai tidak melakukan tindakan, maka partai dianggap menyetujui keputusan tersebut.
”Sehingga kami (pimpinan DPRD) akan segera mengusulkan kepada Pemprov Jatim agar adminitrasi PAW yang bersangkutan segera diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Sumenep Sahadi belum bisa memberikan meberikan kejelasan soal tindakan yang akan dilakukan ke depan. Sebab, hingga berita ini ditulis pihaknya belum bisa dihubungi. Padahal, nada sambungnya terdengat aktif. (JUNAIDI/SOE)