BANGKALAN | koranmadura.com – Meski masuk Ramadan tak membuat sekelompok masyarakat menghentikan kebiasaan buruknya berjudi. Akibat perbuatannya bermain judi domino di siang bolong, beberapa orang digelandang polisi dari Desa Kateleng, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura. Enam pejudi domino itu masing-masing berinisial MS, AH, MY, JS, AA, dan MS. Mereka digelandang Jajaran Polres Bangkalan, dari salah satu rumah pelaku judi MS.
Kronologi penangkapan, berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan di rumah salah seorang pelaku judi, MS, kerap dijadikan lokasi bermain judi. Baik pada hari-hari biasa maupun saat memasuki Ramadan. Akibatnya warga menjadi resah dan menginformasikan judi domino itu kepada pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut aparat Polres Bangkalan langsung meluncur ke TKP dan menggelandang ke-6 penjudi itu ke Mapolres Bangkalan.
“Sambil menunggu proses lebih lanjut, saat ini ke-6 pelaku judi domino itu kami inapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan. Satu pejudi inisial KB yang berhasil melarikan diri saat disergap petugas, kini diburu aparat ,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Kamis (16/6).
Sementara itu, di lokasi TKP aparat berwajib mengamankan 1 lembar tikar, 4 set kartu domino, uang tunai Rp220 ribu, termasuk uang tunai dari MS (selaku tuan rumah sekaligus pelaku judi) berjumlah Rp 1.070.000. Dari AA senilai Rp 960 ribu, JS sebanyak Rp 200 ribu, MY sebesar Rp 100 ribu, dan AH senilai Rp 200 ribu. Selain itu, HP merk Nokia warna biru, turut disita sebagai barang bukti (BB).
“Nantinya ke-6 tersangka judi domino itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” kata mantan Kapolsek Arosbaya tersebut.
Sementara satu pelaku lainnya masih menjadi buron polisi. Saat ini polisi sedang mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai sumber. Termasuk KB yang sedang dalam pengejaran polisi. (YUSRON/RAH)