SUMENEP I koranmadura.com – Meskipun bulan puasa, aksi perjudian tetap berlangsung marak, buktinya Tim Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sumenep berhasil menagamankan Zainudin warga Dusun Banangger, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Senin (20/6) sekitar pukul 21.15 WIB.
Pria kelahiran 1967 itu diamankan oleh korp baju cokelat karena diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel). Saat itu Zainudin diamankan saat berada di salah satu warung yang beralamatkan di Jalan Sagitarius Perumahan Satelit Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan Zainuddin berdasarkan laporan dari warga jika di salah satu warung sering dijadikan sebagai tempat maksiat, meskipun itu bulan puasa. “Setelah anggota kami menyelidiki informasi itu ternyata benar ada judi di bulan puasa,” katanya.
Menurutnya, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 75 ribu, satu unit HP merk NOKIA warna putih, dua buah buku yang berisi rekapan angka-angka togel, satu buah buku tafsir mimpi, dua buah bolpoin merk pilot warna hitam, satu buah spidol merk snowment warna hitam, 15 lembar rekap angka-angka togel, dan satu buah dompet warna cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan status pengecer judi jenis togel. Dari hasil penjualan, rencananya akan di setorkan kepada AS yang beralamatkan di Jalan Pesona Perumahan Satelit, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Saat ini Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap AS yang diduga sebagai bandar tindak pidana judi jenis togel tersebut. Karena saat kejadian AS sedang tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sementara barang bukti beserta tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sumenep, guna sebagai penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ke depan lanjut mantan Kapolsek Manding itu akan gencar melakukan pengawasan, karena aksi tersebut sangat meresahkan dan merusak mental masyarakat. Apalagi saat ini Polres sedang menggelar operasi Camer Semiru.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami bertekad untuk memberantas tindak pidana kejahatan dan perjudian di Sumenep. Karena itu sangat membahayakan utama bagI kaula muda,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE)