SUMENEP I koranmadura.com– Sidang paripurna penetapan lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah selesai dievaluasi oleh Gubernur serta laporan panitia khusus (Pansus) gagal dilakukan, Senin (20/6) malam. Hal itu disebabkan tidak adanya dari unsur eksekutif yang hadir dalam acara tersebut.
Lima raperda yang rencananya akan ditetapkan menjadi perda itu ialah raperda kepelabuhanan, BUMDes, tanggung jawab sosial dan perlindungan perusahaan terhadap lingkungan, kesejahteraan lansia, dan penyertaan modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS).
Kelima raperda yang akan ditetapkan itu sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Bahkan telah dilakukan penyelarasan oleh para wakil rakyat Sumenep beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna penetapan lima raperda menjadi perda pada Senin malam dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma. Mengetahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta perangkatnya tak ada yang hadir, politisi PKB itu kemudian minta pertimbangan kepada semua anggota dewan.
Setelah mendengarkan usulan dari seluruh wakil rakyat yang hadir, akhirnya pimpinan sidang memutuskan menunda penetapan lima raperda itu. Pihaknya mengaku akan menjadwalkan kembali melalui badan musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.
Herman mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan eksekutif tidak menghadiri sidang paripurna penetapan lima raperda tersebut. “Tidak tahu. Tapi nanti kita akan jadwalkan kembali penetapan lima raperda itu di Bamus,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim mengatakan, seharusnya pimpinan dewan memberikan penjelasan kepada semua peserta sidang, kenapa eksekutif tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
“Kalaupun paripurna ditunda, mestinya pimpinan DPRD dapat menjelaskan kepada kami terkait ketidakhadiran eksekutif. Tidak hadirnya eksekutif pada paripurna kali ini merupakan president buruk. Sebab paripurna ini sudah merupakan hasil rapat Bamus,” tegasnya. (FATHOL ALIF/SOE)