PROBOLINGGO | koranmadura.com – Prilaku membawa mobil ke kantor sepertinya sudah menjadi tradisi pegawai negeri sipil (PNS) dimanapun tak terkecuali di lingkungan Pemkot Probolinggo karena itu banyak mobil parkir sembarangan di Jalan Panglima Sudirman tepatnya depan Balai Kota Probolinggo.
Akibatnya arus lalu lintas di lokasi tersebut selalu terganggu. Padahal persis di depan Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0820 banyak mobil berjejer parkir. Warga pun mengeluh dengan adanya parkir tersebut.
Sejak kebijakan Walikota Probolinggo, Hj. Rukmini, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Probolinggo, membawa mobil pribadi ke kantor ada plus minusnya. Larangan itu disampaikan dalam group WhatsApp (WA) pejabat pemkot.
“Ada empat pertimbangan yang melatar belakangi kebijakan tersebut.”Yang pertama, keterbatasan lahan parkir di kantor pemkot. Sampai tamu dan mobil pelat merah kesulitan parkir,”ujar Kabag Humas dan Protokol, Prijo Jatmiko, kepada wartawan, kemarin.
Prijo Jatmiko mengatakan, pertimbangan kedua, mengajak pegawai menjalani pola hidup sederhana. Kemudian pertimbangan ketiga, untuk mengurangi emisi karbon dioksida yang dihasilkan kendaraan bermotor.
“Larangan ini akan ditindak lanjuti dengan kebijakan bersepada ketempat kerja (bike to work ), dikaitkan dengan hari bebas kendaraan (car free day)”tandasnya.
Larangan tersebut sudah berlaku bagi pegawai di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Probolinggo, sejak Senin (20/6) kemarin. Pegawai yang ketahuan membawa mobil pribadi, akan disanksi.
Terpisah, Kepala Satpol PP Sudiman menyatakan, pihaknya bakal melakukan pemantauan untuk memastikan larangan itu ditaati. “Ada larangan, pasti ada sanksi,”katanya.
Saat ini pihaknya menempatkan petugas untuk mengatur lahan parkir agar ada keteraturan dalam memarkir kendaraan. Jika kedapatan ada PNS yang membawa mobil pribadi akan diberikan penindakan. Mengenai jenis penindakan yang akan diberikan, nanti akan dibicarakan dengan pimpinan.
“Selama ini bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan parkir tetap diabiarkan. Namun mengenai kebijakan parkir di lingkup Pemkot Probolinggo ini harus ada arahan dulu dari pimpinan apakah akan diproses sama atau nanti ada pembinaan bentuk lain,” papar Sudiman. (M. HISBULLAH HUDA)