SUMENEP I koranmadura.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan tahun ini akan ada perombakan (rotasi/mutasi, red.) jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Namun, kepastian pemerintah memastikan kapan rotasi itu dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto mengatakan, mutasi jabatan merupakan sesuatu yang wajar dilakukan. Rotasi jabatan dilakukan guna untuk meningkatkan kinerja serta mengembangkan karier pegawai dalam beberapa bidang.
”Ya, itu masih lama, tetapi pada waktunya nanti pasti akan disampaikan oleh bapak Bupati,” katanya.
Mantan Kepala Bappeda itu menjelaskan, sistem pelaksanaan rotasi jabatan tidak jauh berbeda pada pelaksanaan rotasi sebelumnya. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II.b akan dilakuan seleksi. Sedangkan yang lain akan dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sementara mekanisme tersebut telah diatur dalam undang-undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Samentara pelaksanan seleksi akan dilakukan secara terbuka oleh tim seleksi (Pensel) sebagaimana peraturan yang berlaku.
Sesuai peraturan, komposisi Pansel terdiri sebanyak 40 persen dari instansi kepemerintahan di tingkat kabupaten, sedangkan 60 persen mengambil dari luar instansi, seperti dari unsur akademisi yang berkompeten sesuai bidang masing-masing.
”Sesuai aturan, Ketua Pansel akan dijabat oleh Sekda. Sementara Sekretaris dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP),” terang pria yang akrab disapa Atok itu.
Disinggung adanya rumur jual beli jabatan, Atok membantah dan menjamin tidak bakal ada jual beli jabatan. Sebab, di lingkungan Pekab Sumenep, sejak puluhan tahun tidak mengenal istilah jual beli jabatan.
”Jadi, orang yang menduduki disalah satu bidang itu sudah disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki. Rotasi jabatan pasti kami lakukan secara profesional dan proprosional,” tegasnya.
Mengenai rotasi jabatan oleh Bupati dan Wakil Bupati santer diberitakan bahwa adanya jual beli jabatan, bahkan ada istilah “titipan”. Tarifnya yang dipasang terbilang cukup besar. Untuk porsi jabatan Kapala Bidang (Kabid) dipatok dengan harga Rp 250 sampai 300 juta, sedangkan untuk porsi Kepala Dinas (Kadis) dipatok dengan harga antara Rp 500-600 juta. Itu dilakukan oleh orang yang mengaku mempunyai kedekatan dengan penguasa. (JUNAIDI/SOE)