
PROBOLINGGO | koranmadura.com – Setelah menerapkan kebijakan mewajibkan kepada seluruh pegawai negeri sipi (PNS) untuk menggunakan sepeda dengan radius lima kilometer jika akan berangkat ke kantor masing-masing, kini Pemkot Probolinggo kembali menerapkan perubahan jam kerja akan dimajukan.
Jika sebelumnya para abdi negara itu bekerja mulai pukul 07.00 sampai pukul 15.30 Wib, mulai Senin (18/7) mereka akan bekerja mulai pukul 07.30 sampai 16.30 Wib. Namun, kebijakan perubahan jam kerja PNS banyak menuai kontroversi dari kaum ibu yang bekerja sebagai PNS.
“Keluhan dari para kaum ibu yang bekerja sebagai PNS dilingkup Pemkot Probolinggo terkait perubahan jam kerja pelayanan, itu adalah resiko sebuah pekerjaan. Kebijakan itu sudah sesuai aturan nasional,”ujar Kabag Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, kepada wartawan, Kamis (14/7).
Budiono Wirawan mengatakan, sesuai Paraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Jam Kerja PNS tersebut, mengatur Jam Kerja dari Senin s/d Kamis sejak pukul 07.30 Wib para PNS sudah harus masuk kerja, dan pulangnya sekira pukul 16.30 Wib dengan masa istirahat 1 jam, yakni dari pukul 12.00 – 13.00 Wib. Sedangkan pada hari Jum’at pulang pada pukul 11.00 Wib.
“Perubahan Jam Kerja tersebut tidak mengurangi jam kerja pelayanan, cuma waktunya saja yang dimajukan dan jumlahnya tetap, yakni 37,5 jam kerja dalam seminggu. Hanya dimajukan saja waktu masuknya, dan ini memang sedikit mengejutkan bagi yang biasa telat dengan alasan mengantar dan menjemput anak sekolah,”tandasnya.
Mantan Camat Kanigaran ini, menambhakan, pemberlakukan pengaturan jam kerja tersebut mengacu pada aturan Nasional, hal itu juga adalah dalam peningkatan disiplin dan kinerja aparatur dilingkup Pemkot Probolinggo.
“Jadi tak ada alasan apapun, karena sesuai kapasitasnya sebagai PNS maka harus mengikuti aturan yang berlaku,”ucap Budiono Wirawan.
Peraturan pemajuan jam kerja, kata Budiono Wirawan, telah disosialisasikan kepada para pegawai melalui surat edaran kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan demikian tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak mengetahui aturan itu.
“Malah pihak kecamatan dengan adanya perubahan jam kerja tersebut membuat aturan jam pelayanan sampai pukul 15.30 Wib. Jika ada warga yang datang untuk mengurusi dokumen surat tidak ditolak tapi tetap dilakukan pemberkasan untuk besuknya. Ini masih dibahas untuk dibuatkan standar operasional prosedur (SOP),”paparnya. (M. HISBULLAH HUDA)