
PAMEKASAN | koranmadura.com – Sekolah lanjutan setingkkat SMA Negeri dan SMK Negeri seharusnya diminati. Bahkan semestinya tak mampu menampung pendaftarnya yang membeludak. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, ada SMKN tidak mengalami nasib kurang bagus. Pagu yang ditetapkan tidak sampai terpenuhi. Inilah yang terjadi di beberapa sekolah negeri di Pamekasan, Madura.
Data pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Madura, menyebutkan pagu yang disediakan di tingkat SMAN dan SMKN pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016 sebanyak 4416 kursi. Dengan rincian pagu pada 9 SMAN di Pamekasan sebanyak 2176 kursi dan pada 8 SMKN sebanyak 2240 kursi. Sementara siswa yang lulus SMP tahun ini mencapai 7067 siswa.
Kenyataannya masih terdapat pagu di sejumlah sekolah yang tidak terpenuhi, di antaranya di SMKN 1 Pamekasan, SMKN 2 Pamekasan, SMKN 3 Pamekasan, SMKN Tlanakan, dan SMAN 1 Pakong, seperti disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Moh Tarsun.
Menurut Tarsun, sekolah yang paling besar kurang dari pagu adalah SMKN 1 Pamekasan dan SMKN Tlanakan. Sementara, pada SMKN 2 Pamekasan, SMKN 3 Pamekasan, dan SMAN 1 Pakong hanya tinggal sedikit untuk bisa memenuhi pagu yang ditentukan.
“Siswa itu kalau tidak sekolah di negeri pastinya di swasta. Pagu disediakan di SMK lebih banyak dari SMA karena terdiri dari beberapa jurusan bidang keahlian. Makanya mayoritas yang tidak terpenuhi SMK. Sementara kalau SMA Pakong karena berdekatan dengan sekolah lain,” kata Tarsun.
Sayang, Tarsun mengaku belum memiliki data valid kekurangan siswa dari pagu yang ditetapkan tersebut. Sehingga pihaknya belum menyimpulkan total kekurangan dan berapa kursi pagu di sekolah negeri yang sudah terisi. Data valid itu belum dimiliki karena masih ada sebagian sekolah belum melaporkan hasil PPDB.
Kondisi itu menunjukkan adanya perkembangan yang baik pada sekolah swasta di Pamekasan. Utamanya sekolah yang berada di wilayah pedesaan. Salah satu indikatornya adalah kondisi dan kualitas sekolah swasta sudah mulai sejajar dengan sekolah negeri. Sehingga Disdik tidak lagi direpotkan oleh sistem pemerataan siswa, sebab semua sekolah di Pamekasan sudah cukup untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar. Ketentuannya, jumlah minimal siswa baru harus 20 orang sesuai standar pelayanan pendidikan.
“Dengan seperti ini, kami bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas dan sarana prasarana sekolah. Yang terpenting bagi kami itu tidak ada anak yang putus sekolah. Kalau soal sekolah di lembaga negeri atau swasta tidak jadi masalah,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)