SUMENEP | koranmadura.com – Pores Sumenep telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan beras untuk warga miskin (raskin), namun hingga saat ini inisial I dan Suriyadi belum dilakukan penahanan. Alasannya karena kedua tersangka dinilai koperatif.
”Tersangka tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor, mereka koperatif, ya kenapa kita (harus) tahan,” kata Kanit Pidkor Polres Sumenep Iptu Ach Supriyadi, Minggu (28/5).
Penetapan dua tersangka bermula dari penggerebekan pendistribusian raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, pada 8 Juli 2015. Raskin sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Namun, sesampainya di tengah perjalanan, Saharuddin membelokkan perahunya ke pelabuhan Nambakor, Kecamatan Saronggi. Di Saronggi, PLM ditangkap oleh aparat kepolisan.
Polisi menetapkan Direktur CV Utama Mandiri, Suriyadi, warga Dusun Larangan, RT 003/ RW 005 Desa Kesengan, Kecamatan Manding, selaku penyedia jasa angkutan raskin sebagai tersangka. Tidak lama kemudian polres menetapkan inisial I sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ini, polres sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi–saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa banyak, mulai dari unsur kepolisian, kepala desa, pihak Gudang Bulog Sumenep, kuli, rekanan, pemilik kapal, serta sopir truk. ”Kalau saksi yang telah diperiksa sudah banyak. Itu untuk melengkapi berkas perkara ini agar secepatnya bisa rampung,” terang Supriyadi.
Disinggung batas waktu penyelesaian kasus tersebut, pihaknya belum bisa menentukan. Hanya saja, ia berjanji akan menyelesaikan dalam waktu dekat. ”Bagi kami lebih cepat itu lebih baik,” tambah Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, jika dalam penyidikan menemukan bukti yang cukup, dimungkinkan akan menetapkan tersangka baru. ”Kami hati–hati dalam menetapkan tersangka. Tapi kalau sudah menemukan minimal dua alat bukti, pasti kami tetapkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka Suriyadi pernah mempraperadilkan Polres Sumenep ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun, upaya tersebut kandas karena majelis hakim menulak permohonannya. (JUNAIDI/MK)