SAMPANG | koranmadura.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sampang menyatakan kurang lebih 506 pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sampang akan beralih status menjadi PNS Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim. Peralihan status PNS itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah konkuren atau pembagian kekuasaan.
“Kurang lebih ada 506 PNS akan bearalih statusnya ke PNS pusat dan Pemprov Jatim. Dan itu sudah diatur berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pembagian kekuasan,” kata Kepala BKD Sampang Slamet Terbang kepada Koran Madura, Kamis (11/8).
Menurutnya, dari ratusan PNS yang akan beralih status kepegawaiannya tersebut berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) serta Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP).
“Ini akan diberlakukan tahun 2017 mendatang, nanti gajinya bukan dibayar Pemkab Sampang lagi melainkan dibayar oleh pemerintah pusat dan provinsi,”ucapnya.
Kendati demikian, wilayah kerja merekan akan tetap berada di Kabupaten Sampang. “Meski sudah beralih menjadi PNS pusat dan Provinsi, mereka akan tetap bekerja di Sampang,” imbuhnya. (MUHLIS/LUM)