PAMEKASAN | koranmadura.com – Persoalan sengketa lahan hutan lindung di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, kian melebar. Pemilik sertifikat hak milik (SHM) di lahan itu, menilai telah terjadi alih fungsi hutan, yang dilakukan Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMDH) Sumber Barokah.
Hal itu disampaikan juru bicara para pemilik SHM, Abd Ramhan. Menurutnya, terdapat hutan lindung, dengan luas sekitar 90 hektare di Dusun Trokem, yang kini sudah menjadi tambak garam yang digarap anggota LMDH Sumber Barokah.

Kelompok LMDH Sumber Barokah telah mendapatkan mandat dari Perhutani untuk menjaga hutan lindung tersebut. Tugasnya memelihara hutan. Bukan mengalihfungsikan menjadi tambak garam, sehingga hutan tidak lagi sesuai peruntukannya.
Alih fungsi hutan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun tentang Hutan. Sudah sepatutnya nota perjanjian antara Perhutani dan LMDH Sumber Barokah pada 2001 itu diputus.
“Sebenarnya tidak cukup hanya menarik perjanjian itu, karena ada pengalihfungsian hutan yang pelanggaran undang-undang dan itu merupakan tindakan pidana. Kami yakin tindakan alih fungsi itu telah merugikan negara, makanya harus diusut,” kata Abd Rahman.
Padahal terdapat 3 rekomendasi dari mediasi dengan pemkab. Antara lain, Perhutani diminta mengembalikan fungsi hutan lindung, memutus kontrak dengan warga Trokem, mengukur ulang lahan hutan lindung bersama para pemilik SHM. Namun rekomendasi tersebut belum dijalani oleh Perhutani.
LMDH Sumber Barokah beranggotakan sebanyak 40 kepala keluarga (KK), yang kesemuanya warga Trokem. Mereka pengelola hutan lindung tersebut berdasarkan perjanjian dengan KPH Perhutani Madura pada 1986 dan 2001.
Sementara itu, Ketua LMDH Sumber Barokah, Raji Pak Sipah mengaku siap menghadapi tudingan adanya pelanggaran undang-undang itu, jika dibawa ke ranah hukum. Sebagai warga negara yang baik harus patuh dan tunduk terhadap hukum.
“Kalau misalnya ada yang menganggap tindakan kami melanggar, tentunya kami siap. Apalagi, maka punya dasar nota perjanjian. Kalau ada panggilan dari polisi, kami akan datang, akan kami jelaskan sepengatahuan kami. karena kami warga Negara yang taat hukum,” kata Raji.
Sebelumnya, koordinator tim penyelesaian sengketa Mohammad Alwi mengatakan demi kondusivitas dan menghindari bentrok fisik, ia menyarankan semua pihak menunggu hasil tim mediasi yang tengah berjalan.
Menurutnya, tidak maksud mengulur waktu untuk mengukur ulang lokasi yang kini disengketakan itu, namun masih menunggu data dari Perhutani untuk dipadukan bersama dengan data 11 sertifikat itu. “Demi kepentingan bersama dan keamanan, jangan sampai terjadi sesuatu nanti di lapangan. Kami sedang berupaya mengukur ulang. Ini,” kata Alwi yang kini menjabat Plt Sekkab Pamekasan itu. (ALI SYAHRONI/RAH)