PAMEKASAN | koranmadura.com – Rencana pemilik sertifikat hak milik (SHM) pada lahan kawasan hutan lindung di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, yang akan menggarap lahan tersebut pada Kamis (25/8) batal dilaksanakan,
Di lokasi hutan lindung itu, warga setempat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Barokah yang diberi amanat menjaga wawasan tersebut berjaga-jaga mengantisipasi pekerja pemilik SHM turun menggarap lahan itu.

Pantauan Koran Madura di lokasi, terlihat puluhan warga sedang berkumpul di batas kawasan hutan lindung. Mereka menjaga papan penetapan pemerintah di tahun 1986, yang menyebutkan lahan tersebut sebagai kawasan hutan lindung, karena khawatir papan tersebut ada yang mencabut.
Bahkan mereka berencana berjaga di lokasi itu siang dan malam karena sesuai kesepakatan dalam mediasi yang dimotori Pemkab Pamekasan, semua pihak tidak diperbolehkan menggarap lahan yang kini menjadi tambak garam itu, hingga ada proses penyelesaian sengketa. Di lokasi itu juga terlihat sejumlah aparat keamanan dari Polsek dan Polres Pamekasan memantau, baik aparat berseragam maupun tidak berseragam.
Salah seorang anggota LHMD Sumber Barokah yang ikut berjaga di lokasi itu, Sayyidil mengatakan rencana penggarapan lahan oleh pemilik SHM telah menyita waktunya karena harus menjaga, biar semua pihak menghargai kesepakatan yang telah terjadi sebelumnya.
“Jelas waktu kami habis karena berjaga. Kami tidak ingin ada yang melakukan penggarapan lahan sesuai kesepakatan sebelumnya. Kami akan bertahan sampai sore, bahkan nanti malam kami akan pantau. Takut ada yang cabut papan patok ini. Kami akan berjaga sampai ada penyelesaian sengketanya,” kata Sayyidil.
Sementara itu, setelah membatalkan niat menggarap lahan tersebut, sejumlah perwakilan pemilik SHM mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dan Kantor KPH Perhutani Madura, Kamis (25/8).
Salah seorang pemilik SHM, Moh Hasan mengatakan pembatalan rencana penggarapan lahan dilakukan karena menghargai Pemkab Pamekasan, yang masih mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.
“Kami juga menghormati kesepakatan bersama itu. Makanya kami batalkan, sampai ada penyelesaian dari hasil mediasi yang sekarang dilakukan Pemkab Pamekasan. Kami berharap persoalan ini cepat selesai, agar kami bisa menggarap lahan itu berdasarkan sertifikat yang kami miliki,” kata Hasan.
Pihaknya lebih memilih mendatangi instansi terkait agar segera dilakukan ukur ulang pada lahan tersebut, sehingga bisa ada kejelasan atas lahan tersebut. “Kami berharap ukur ulang dilakukan secepatnya. Makanya kami datangi BPN dan Perhutani,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)