
SUMENEP | koranmadura.com – Sekalipun Kafe Ayu di Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, telah ditutup secara permanen sejak tiga bulan yang lalu, namun masih tetap beroperasi. Satpol PP sebagai penegak perda kecolongan mengawasi kafe milik H. Imam Muhtar itu.
Tetap beroperasinya kafe itu terungkap saat Sat Sabhara dan Sat Reskoba Polres Sumenep melakukan razia di tempat tersebut, Rabu (24/8) sekitar pukul 21.15 WIB. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan empat perempuan sebagai pemandu lagu (purel) dan puluhan minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Empat wanita berparas ayu yang diamankan itu, yaitu DA (19) warga Desa Talontarajeh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan; IA (21) warga Desa/Kecamatan Tanamerah, Kabupaten Bangkalan; NA (19) warga Desa/Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Di Sumemep, mereka tinggal di rumah kos yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Sedangkan satu orang lainnya RA (27) warga Desa Bansanik, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep. Saat berada di daratan, dia tinggal di rumah kos yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin mengatakan, razia tersebut merupakan razia gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Sumenep AKP Junaidi, dan Kasat Reskoba Polres Sumenep IPTU Joni Wahyudi. Saat melakukan razia polres menerjunkan sebanyak 40 personel.
Sebelum melakukan razia, polisi mendapatkan informasi jika Kafe Ayu yang telah ditutup secara permanen oleh pemeritah daerah beroperasi kembali. ”Setelah kami selidiki, ternyata benar saat itu ada kegiatan yang sampai meresahkan warga,” katanya.
Menurutnya, razia tersebut dilakukan guna untuk mencegah timbulnya perilaku di luar norma yang disebabkan penyakit masyarakat. Saat dilakukan razia, ditemukan banyak minuman keras dan juga purel. Saat ditanya izin operasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, pemilik kafe tidak bisa menunjukkan.
”Makanya, semua minuman beralkohol beserta empat wanita dan pemilik kafe kami amankan di Kantor Mapolres, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” terang mantan Kapolsek Manding itu.
Dikatakan, jumlah mimuman keras yang berhasil diamankan sebanyak 36 botol. Rinciannya, minuman keran jenis Beer Bintang sebanyak 34 botol, dan minuman keras jenis Bali Hai sebanyak 2 botol. ”Untuk barang buktinya saat ini kami amankan di Mapolres,” tegasnya.
Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu menyatakan, pihaknya tidak menahan pemilik toko termasuk empat purel. Sebab, kasus itu termasuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman sekitar tiga bulan penjara. Pemilik toko terbukti melanggar Pasal 21 junto Pasal 25 Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Sumenep tentang Penanggulangan Miras.
Secara terpisah, Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh Saleh mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi bahwa Kafe Ayu kembali peroperasi pasca ditutup secara permanen beberapa bulan lalu. ”Kami masih belum dapat laporan, anggota sedang melakukan investigasi lebih lanjut,” katanya.
Namun, dirinya mengaku mendapatkan selentingan bahwa Kafe Ayu kembali beroperasi. Kabar itu tersiar setelah adanya salah satu siswa yang pingsan di salah satu rumah kost karena diduga terlalu banyak meneguk miras di Kafe Ayu. Saat ini alumnus salah satu pesantren itu sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Saleh mengatakan, jika hasil investigasi yang dilakukan oleh Satpol PP ternyata benar Kafe Ayu beroperasi kembali, pihaknya selaku penegak perda tidak akan tinggal diam. Bahkan, akan melakukan penutupan secara paksa.
Sebab, kafe ayu sudah tidak memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah pasca izin operasi dicabut pada Kamis (26/5). ”Karena sudah tidak mengantogi izin, maka tidak perlu dilayangkan surat teguran lagi, itu harus ditutup,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)