SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 100 ribu warga Kabupaten Sumenep terancam tidak bisa mengakses layanan publik, jika tetap tak melakukan perekaman e-KTP sampai batas akhir, yaitu 1 Oktober 2016.
Sebanyak 100 ribu warga Sumenep yang belum melakukan perekaman e-KTP itu diyakini sebenarnya sudah mengetahui ada perekaman. Namun diduga sengaja tidak merekam karena merasa belum membutuhkan.
“Hasil penyisiran yang dilakukan, kami tidak bisa memastikan, apakah yang 100 ribu itu orang-orangnya ada atau tidak. Atau memang malas. Bisa juga karena merantau,” kata Kabid Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Imam Subakti, Jumat (9 September 2016).
Jika sampai 1 September tetap tak melakukan perekaman, konsekuensinya mereka akan kehilangan haknya mendapatkan layanan publik. Misalnya, tak akan bisa melakukan pendaftaran BPJS atau melakukan transaksi perbankan.
Hak layanan publik mereka akan dicabut sampai yang bersangkutan melakukan perekaman. Perekaman e-KTP, sambungnya, akan terus dibuka. Sehingga, kapan pun mereka bisa melakukannya selama tidak ada kendala pada jaringan atau server.
Selebihnya, Imam membantah rumur yang berkembang, bahwa warga negara yang tak melakukan perekaman hingga akhir September akan dicabut kewarganegaraannya. Menurut dia, kewarganegaraan tidak bisa dicabut. “Kalau dicabut, akan tinggal di mana mereka?” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)
