PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 24 anggota DPRD Pamekasan, mendukung rencana tim kuasa hukum Universitas Trunojoyo Madura, untuk melakukan yudicial review aturan syarakat pembentukan povinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan itu berbentuk surat kuasa pada tim kuasa hukum Universitas Trunojoyo Madura, yang berjumlah 4 orang, untuk melakukan uji materi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Utamanya, pada aturan syarat daerah membentuk provinsi minimal lima kabuapaten.
Anggotan DPRD Pamekasan dari Fraksi Merah Putih, Taufikurrahman mengatakan, dukungan untuk pengajuan yudicial review itu, agar dalam pembentukan Provinsi Madura nanti tidak ada pemekaran daerah dengan membuat kabupaten baru. Cukup dengan empat kabupaten yang sudah ada bisa membentuk provinsi.

“Dukungan ini bukan pada pembentukan Provinsi Madura. Tapi hanya pada pengajuan yudicial review ke MK saja. Agar, gerakan yang ingin membentuk Provinsi Madura tidak dipersulit dengan aturan yang sekarang,” kata Taufik.
Lanjut Politisi Gerindra itu, dukungan itu bukan berarti sudah setuju pada pembentukan Provinsi Madura. Sebab, untuk memutuskan itu perlu kajian yang bisa meyakinkan para wakil rakyat di Pamekasan.
“Kalau soal setuju atau tidak, itu urusan nanti. Yang sekarang kami inginkan itu, kalaupun nanti harus ada pembentukkan Provinsi Madura, tidak perlu ada pemerkaran kabupaten,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI)