SUMENEP, koranmadura.com– Sedikitnya 24 dari 3505 kelompok tani (poktan) yang berada di Kabupaten Sumenep, tereleminasi saat pelaksanaan verifikasi. Poktan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013.
Setiap tiga tahun sekali Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, melakukan verifikasi. Tahun ini sudah yang kedua kalinya dilakukan. Verifikasi dilakukan sebagai evaluasi untuk mengetahui keaktifan poktan.
Kepala Disperta Sumenep Bambang Heriyanto mengatakan, verifikasi poktan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Awalnya jumlah poktan sebanyak 3504, namun setelah dilakukan verifikasi tinggal 3481 poktan. “Jadi sebanyak 24 yang tidak lulus verifikasi tahun ini,” katanya, Selasa (13 September 2016).
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tereleminasinya puluhan poktan itu, salah satunya jumlah keanggotaan poktan di bawah 20 orang. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Gabunhan Kelompok Tani, poktan bisa diakui jika memiliki keanggotaan minimal 20 dan maksimal 25 orang.
Itu semua tertuang dalam Paragraf II Bagian B Poin C yang berbunyi “Kelompok ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya”.
Selain itu, keanggotaan poktan tidak diperbolehkan tumpang tindih dengan keanggotaan poktan yang lain. Untuk mengetahuinya, Disperta menggunakan sofware dengan memakai kunci Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena ketika keanggotaan poktan tumpang tindih, berpotensi tidak meratanya bantuan yang disalurkan pemerintah, termasuk pendistribusian pupuk bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi secara manual ditingkat kecamatan. Verifikasi secara manual itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disperta, dan juga melibatkan UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), UPT Dinas Peternakan (Disnak), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tingkat kecamatan, maupun tingkat desa.
Disperta berkeyakinan Gapoktan lebih mengetahui kondisi poktan di bawah, mulai dari keaktifan perkumpulannya, hingga peran serta membimbing petani. Sehingga, bisa menyukseskan program swasembada pangan tingkat nasional.
“Jika ada poktan yang tidak memenuhi persyaratan, kami kembalikan ke UPT, apakah akan diperbaiki atau dihentikan. Kami tidak pernah menolak keberadaan poktan,” tegas Bambang. (JUNAIDI/MK)
