PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, melakukan penggerebekan rumah milik DD warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang sering digunakan untuk pesta narkoba, Kamis (29 September 2016) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap 5 pemuda yang sedang pesta di salah satu ruangan rumah tersebut. Sayang, pemilik rumah yang juga penyedia barang haram itu berhasil melarikan diri melalui jendela.
Kelima pemuda itu, yaitu Moh Ghofron, 25, warga Jl Pintu Gerbang, Keluraga Bugih, Kecamatan Kota, Moh Farul Umam, 25, warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Moh Jatim, 21, warga Desa Banyu Bulu, Kecamatan Proppo, Adi Purnomo, 25, dan Fajar Sidik, 23, keduanya warga Desa Tajung, Kecamatan Pademawu.
Dari tempat pesta itu polisi menemukan sejumlah barang bukti di antara, 3 klip plastik sabu-sabu, dengan berat masing-masing 0,34, 0,25, dan 0,14 gram yang diduga sisa pakai, 2 botol minuman yang dipergunakan untuk bong, satu iket sedotan, satu pipet kaca, dan botol kaca yang digunakan sebagai kompor. Selain itu, barang bukti yang disita 5 unit motor, sejumlah hand phone dan 1 unit mobil Avanza L 1977 KL.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nogroho mengatakan, keberhasilan itu karena peran serta masyarakat yang memberikan informasi jika di rumah tersebut sering ada narkoba. Berdasarkan informasi itu kemudian dilakukan pengintaian untuk memastikan kebenarannya, setelah itu baru dilakukan penggerebekan.
“Yang melakukan penggebekan anggota Satreskoba yang dibantu anggota Polsek Proppo. 5 orang berhasil ditangkap. Satu orang kita tetapkan DPO, yaitu pemilik rumah sekaligus penyedia barangnya,” kata Kapolres Nowo.
Akibat perbuatannya itu, kelimanya akan dijerat dengan Pasal 112 jo 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ALI SYAHRONI/MK)
