SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 58 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terancam kehilangan posisi jabatannya, bahkan terancam non job. Sebab saat ini pemkab Sampang mengusulkan perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kabag Humas Pemkab Sampang, Yulis Juwaidi, menjelaskan bahwa pemkab mengusulkan perampingan SKPD yang semula berjumlah 31 menjadi 28 SKPD. Meski rencananya seperti itu, dia tidak menampik kemungkinan jumlah SKPD bisa bertambah atau bahkan berkurang, sebab pengajuan perampingan SKPD masih akan dibahas dengan DPRD setempat.
“Pemda mengusulkan perampingan menjadi 28 SKPD. Jumlah itu bisa bertambah atau berkurang, karena masih harus dibahas dengan DPRD. Dan akan ada 58 pejabat yang terkena imbas,” terang Yulis Juwaidi, Selasa (20 September 2016).
Sesuai pengajuan dari Pemkab Sampang, perampingan SKPD itu akan menyisakan 20 Dinas, 14 Kecamatan, 3 Badan, 2 Kesekretariatan, 1 Inspektorat dan 2 Badan Daerah yang berfungsi sebagai penunjang. (MUHLIS/RAH)
