PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, berencana membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan aset desa.
Rencana itu muncul setalah Komisi IV DPRD Pamekasan mengetahui pengelolaan aset desa selama ini terbengkalai. Bahkan cenderung hilang ketika terjadi pergantian kepala desa.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasa, Ismail mengatakan rata-rata desa sudah memiliki mobil layanan masyarakat. Tatapi pihaknya belum mengetahui mobil yang digunakan itu aset desa atau milik pribadi.
Politisi Demokrat itu menjelaskan, ada kemungkinan mobil itu aset desa yang sumber dananya menggunanakan dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD). “Jika menggunakan DD dan ADD, mobil layanan itu harus berpelat merah,” kata Ismail, Jum’at (16 September 2016).
Ismail mengaku sering mendapatkan keluhan dari kepala desa terpilih. Keluhan itu berkenaan dengan aset desa yang hilang. “Makanya nanti kami buatkan Perda aset desa, agar aset seperti mobil yang berplat merah atau roda dua,” terangnya. (RIDWAN/MK)
