SUMENEP, koranmadura.com – Pengelola Yayasan Baiturahmah, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, mendatangi Kantor DPRD setempat, Kamis (8 September 2016) sekitar pukul 12.23.
Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, yang telah menahah blangko ijazah sekolah yang dikelolanya, yaitu Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) Baiturahmah.
Mereka ditemuai oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Abrari, dan sejumlah anggota Komisi IV yang lain. Pertemuan kedua belah pihak berlangsung singkat, karena berbarengan dengan kegiatan kedewanan.
“Kedatangan kami untuk meminta keadilan, agar blangko ijazah siswa kami cepat dikeluarkan,” kata Katua Yayasan Baiturrahmah, Ahmad Suhdi, Kamis di Kantor DPRD Sumenep.
Menurutnya, blangko ijazah yang ditahan oleh Disdik sebanyak 142 lembar. Akibatnya, semua lulusan tahun pelajaran 2015-2016 tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Mestinya, blangko ijazah tersebut sudah lama diberikan kepada pihak sekolah. “Kalau di sekolah yang lain sudah lama diterima. Saat ini siswanya sudah melanjutkan ke jenjang pendidikan di atasnya,” tuturnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Abrari mengaku akan menindaklanjuti keluhan pengelola yayasan tersebut. Berdasarkan pengakuan pengelola yayasan, di internal yayasan tidak ada persoalan meskipun terjadi pengalihan. “Kalau itu benar tidak ada alasan bagi dinas untuk melakukan pengamanan blangko Ijazah. Karena itu mengganggu stabilitas pendidikan bagi siswa,” jelasnya.
Politisi PDIP itu mengatakan, sesuai hasil konfirmasi dengan Kepala Disdik setempat, A Shadik mengaku siap untuk memfasilitasi. “Salah satunya mempertanyakan antara yang mempermasalahkan dengan yang dimasalahkan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)