SAMPANG, koranmadura.com – Buntut pengrusakan proyek fisik di Desa Baruh, Kecamatan Kota, oleh Kades setempat, Ahmad Amin, berujung ke jalur hukum. Pengrusakan itu sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat oleh pihak rekanan.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Siswo, membenarkan jika persoalan pengrusakan proyek fisik di Desa Baruh dilaporkan oleh phak rekanan, Kamis (15 September 2016) kemarin.
“Iya benar, kemarin ada rekanan yang melaporkan oknum Kades Baruh atas pengrusakan proyek fisik yang dikerjakannya. Kami akan pelajari dulu dan akan kami proses,” ucap Hari, Jumat (16 September 2016).
Sementara Anggota Komisi I DPRD Sampang, Iwan Efendi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk turun tangan menyikapi persoalan itu. Menurutnya, tindakan Kades tersebut sudah tidak mencerminkan sikap pemimpin.
“Pemkab melalui Inspektorat harus bertindak tegas atas sikap kades Baruh yang sudah melakukan penghancuran proyek itu,” tuturnya. (MUHLIS/RAH)
